Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, resmi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupat
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak setelah mengantongi alat bukti yang dinilai lengkap dan cukup. Proses penyidikan sendiri telah b
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak setelah mengantongi alat bukti yang dinilai lengkap dan cukup. Proses penyidikan sendiri telah berlangsung intensif untuk mengungkap praktik koruptif yang diduga telah berlangsung di tubuh pemerintahan daerah tersebut.
Pungutan Fee untuk Pemenang Proyek
Kasus ini bermula dari kecurigaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Siak. Para penyedia jasa yang berhasil memenangkan proyek diduga diwajibkan memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum ASN tertentu sebagai "upeti" atau imbalan atas kemenangan mereka. Praktik ini tidak hanya mencoreng integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena biaya proyek menjadi tidak efisien.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," ujar Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, Kamis (25/6/2026).
Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kewenangannya. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Frederick menambahkan bahwa ketiga ASN tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau praktik serupa di unit kerja lainnya. "Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejari Siak belum mengumumkan identitas ketiga tersangka secara rinci. Namun, berdasarkan sumber di lapangan, ketiganya merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tender atau pengelolaan anggaran proyek di Pemkab Siak.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Kejari Siak menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan penyelenggara pemerintahan agar tidak bermain-main dengan proyek pemerintah. Pemkab Siak sendiri diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Proses hukum ketiga tersangka saat ini masih berjalan, dan pihak Kejari Siak berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional.
Comments (0)