warkini.
Travel

Kejari Klungkung Tahan Pria Tersangka Kasus Persetubuhan Anak hingga Hamil

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menyayat hati publik di Bali. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menerima pelimpahan ter

Kejari Klungkung Tahan Pria Tersangka Kasus Persetubuhan Anak hingga Hamil

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menyayat hati publik di Bali. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus persetubuhan anak yang melibatkan pria berinisial ACW. Proses hukum ini bergulir setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara hasil penyidikan kepolisian telah lengkap atau P-21.

Kini, tersangka ACW harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi. Pihak kejaksaan langsung menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 hingga 29 September 2026, sembari menunggu penyusunan surat dakwaan tuntas.

“Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Semarapura untuk diperiksa di persidangan, secepatnya sebelum masa penahanan tersangka habis,” tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra.

Modus Aplikasi Pertemanan Berujung Petaka

Kasus memilukan ini bermula dari perkenalan di dunia maya. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, korban yang saat kejadian masih berusia 11 tahun awalnya berkenalan dengan ACW lewat sebuah aplikasi pertemanan daring pada pertengahan Desember 2025. Hubungan komunikasi tersebut berlanjut lebih intens melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Dengan dalih mengajak jalan-jalan merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026, tersangka menjemput korban dari kediamannya di wilayah Karangasem. Namun, niat jahat tersangka justru terlaksana saat membawa anak belia tersebut ke sebuah lokasi sepi di kawasan pinggir Jalan Bypass Prof Dr Ida Bagus Mantra, Klungkung.

Bukannya mendapat perlindungan, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu tersangka. Polisi mencatat setidaknya perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali hingga lima kali dalam rentang waktu antara 31 Desember 2025 hingga 12 Februari 2026.

Kondisi Korban dan Jerat Pidana Berlapis

Dampak dari kejahatan ini meninggalkan luka mendalam dan kehancuran masa depan bagi korban. Korban tidak hanya mengalami trauma psikis yang sangat berat, namun juga diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai sekitar 30 minggu saat kasus ini terungkap ke ranah hukum.

Atas perbuatannya, tersangka ACW terancam hukuman berat. Kejaksaan menjerat tersangka dengan regulasi pidana terbaru yang sangat tegas terhadap kejahatan seksual anak:

  • Pasal Dakwaan: Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Status Penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Klungkung.
  • Agenda Selanjutnya: Pelimpahan berkas dan persidangan terbuka/tertutup di Pengadilan Negeri Semarapura.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk kian waspada mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, mengingat ruang siber kerap dimanfaatkan oleh predator seksual untuk menjerat korban yang masih polos.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User