Kemenkumham DKI Perketat Pengawasan Royalti Musik Komersial

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggelar penguatan pengawasan dan pemantauan terhadap kepatuhan pembayaran royalti musik komersial. Kegiatan yang berlangsun...

Jul 12, 2026 - 11:19
0 0
Kemenkumham DKI Perketat Pengawasan Royalti Musik Komersial

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggelar penguatan pengawasan dan pemantauan terhadap kepatuhan pembayaran royalti musik komersial. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kanwil, Zulfahmi, sebagai bentuk komitmen pelindungan hak ekonomi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Dorong Kepatuhan Lewat Sinergi

Zulfahmi menegaskan, pengawasan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya strategis memastikan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan musik secara komersial—seperti kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga platform digital—tidak abai terhadap kewajiban royalti. "Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa musik yang diputar di ruang publik bukanlah barang gratis. Ada hak cipta yang melekat dan hak ekonomi yang harus dihormati," ujarnya di sela kegiatan.

Dalam sesi tersebut, para peserta yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil, analis hukum, dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas pola-pola pelanggaran yang kerap terjadi. Salah satunya adalah penggunaan lagu tanpa lapor dan minimnya pemahaman pelaku usaha mengenai tarif royalti berbasis jenis pemanfaatan. Zulfahmi menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, LMK, dan pelaku usaha agar ekosistem musik Indonesia berjalan adil dan berkelanjutan.

Dari Pemantauan ke Penindakan

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan pengaduan, tetapi juga memperkuat fungsi pemantauan langsung ke lapangan. Tim akan melakukan sampling di sejumlah titik komersial untuk mencocokkan data pelaporan penggunaan musik dengan kondisi aktual. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah persuasif akan didahulukan berupa pembinaan dan sosialisasi. Namun, apabila pembiaran terus terjadi, jalur penindakan sesuai Undang-Undang Hak Cipta terbuka lebar.

"Kami bukan ingin mempersulit pengusaha. Justru kami ingin melindungi pencipta dan mendorong bisnis yang menghargai karya. Legalitas penggunaan musik komersial menciptakan rantai ekonomi yang sehat," tambah Zulfahmi. Ia berharap kegiatan serupa dapat menjadi agenda rutin agar fungsi pengawasan tidak tumpul di tataran normatif semata.

Mengakhiri kegiatan, para peserta menyepakati pembentukan pokja monitoring yang akan bertugas merekapitulasi data kepatuhan royalti di wilayah Jakarta. Langkah ini sekaligus menjawab keresahan para musisi dan pencipta yang selama ini merasa haknya belum sepenuhnya terakomodasi dalam pemanfaatan komersial karya mereka.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User