Kemenkumham DKI Perkuat Pengawasan Pembayaran Royalti Musik
Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zulfahmi, memimpin langsung kegiatan penguatan pengawasan dan pemantauan kepatuhan pembayaran royalti musik komersial di Aula Kantor Wi...
Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zulfahmi, memimpin langsung kegiatan penguatan pengawasan dan pemantauan kepatuhan pembayaran royalti musik komersial di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi penegakan hak ekonomi para pelaku industri kreatif di Ibu Kota.
Menjawab Keresahan Para Musisi
Sudah bukan rahasia, banyak pencipta lagu dan musisi berjuang mendapatkan hak ekonomi yang adil dari pemanfaatan karya mereka secara komersial. Restoran, kafe, pusat perbelanjaan, radio, hingga hotel kerap memutar musik tanpa membayar royalti yang semestinya. Kondisi ini mendorong Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta mengambil langkah proaktif dengan menggelar penguatan yang menyasar para pemangku kepentingan.
Zulfahmi menegaskan, “Negara wajib hadir memastikan hak-hak pencipta dan pemegang hak atas kekayaan intelektual terlindungi. Pengawasan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya nyata menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkeadilan.”
Sinergi Lintas Lembaga
Kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi antara Kanwil Kemenkumham dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang. Sinergi tersebut dirancang untuk mempercepat implementasi regulasi terkait royalti musik, khususnya dalam pengawasan terhadap para pengguna komersial di wilayah DKI Jakarta.
Tim pengawas akan lebih intensif melakukan pemantauan ke tempat-tempat usaha, mencocokkan data penggunaan musik dengan laporan pembayaran royalti. Selain itu, akan diselenggarakan sosialisasi berkala agar pelaku usaha memahami mekanisme perhitungan dan kewajiban mereka. Langkah ini diharapkan menekan angka ketidakpatuhan yang masih marak terjadi.
Dorongan Literasi Hukum
Zulfahmi menambahkan bahwa penguatan kapasitas internal aparatur juga menjadi fokus. Para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual akan dibekali kemampuan teknis terkait audit royalti dan penanganan pelanggaran. Ia berharap, dengan literasi hukum yang mumpuni, proses pengawasan tidak lagi terkendala oleh celah administratif yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang lalai.
Tidak hanya itu, para pelaku usaha diundang untuk berdiskusi secara terbuka. Mereka diajak melihat bahwa pembayaran royalti bukan beban sepihak, melainkan wujud apresiasi yang ikut membangun industri musik nasional. Dengan kolaborasi yang erat, diharapkan budaya menggunakan musik tanpa kompensasi yang layak perlahan bisa terkikis.
Menuju Ekonomi Kreatif Berkeadilan
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenkumham dalam mendukung ekonomi kreatif yang bernilai. Ke depan, pemantauan tidak akan berhenti pada level imbauan. Penerapan sanksi administratif maupun pidana siap dikenakan kepada pihak yang tetap bandel mengabaikan pembayaran royalti. Langkah ini diyakini akan menjadi momentum perubahan positif bagi para pencipta lagu dan seluruh ekosistem musik Tanah Air.
Comments (0)