Kemenkumham Jakarta Perkuat Pengawasan Royalti Musik Komersial
Jakarta – Upaya memastikan musisi dan pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi secara adil terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar ...
Jakarta – Upaya memastikan musisi dan pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi secara adil terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan penguatan pengawasan dan pemantauan kepatuhan pembayaran royalti musik komersial di aula kantor setempat. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa penggunaan musik secara ilegal di ruang publik dan bisnis tidak akan ditoleransi lagi.
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Zulfahmi, hadir langsung memimpin agenda tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengelolaan royalti bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap karya intelektual insan musik tanah air. "Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap praktik pemutaran lagu tanpa izin di restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga hotel. Itu semua komersial, ada nilai ekonomi yang harus dikembalikan kepada penciptanya," ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari pejabat struktural dan staf pengawas.
Menutup Celah Pelanggaran di Sektor Komersial
Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas pengawas internal sekaligus menyamakan persepsi dalam menindak pelanggaran. Fokus utamanya adalah tempat-tempat usaha yang memutar musik sebagai bagian dari pelayanan atau hiburan, namun belum memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nasional. Zulfahmi menjelaskan, banyak pengusaha masih menganggap remeh kewajiban ini, padahal Undang-Undang Hak Cipta telah mengamanatkan mekanisme yang jelas.
"Pengawasan kita selama ini sudah berjalan, tapi perlu ada peningkatan intensitas dan ketegasan. Jangan hanya sosialisasi, tapi juga harus diikuti langkah korektif," tegasnya. Data yang dihimpun oleh Kanwil Jakarta menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih tergolong rendah. Banyak pelaku usaha mengaku tidak tahu atau sengaja mengabaikan karena merasa skala bisnisnya kecil.
Namun, Zulfahmi menegaskan bahwa tolok ukur bukan pada besar kecilnya usaha, melainkan pada sifat komersial dari penggunaan musik tersebut. "Begitu musik diputar untuk menarik pelanggan dan mendatangkan profit, maka itu adalah pemanfaatan komersial. Pencipta lagu berhak mendapatkan royalti, tidak peduli itu warung kopi pinggir jalan atau mal mewah," imbuhnya.
Sinergi dan Sanksi Administratif
Dalam sesi pemantauan, dibahas pula mekanisme koordinasi antara Kanwil Kemenkumham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan LMK. Rencananya, akan dibentuk tim terpadu yang bertugas melakukan audit kepatuhan secara berkala dan menangani pengaduan dari masyarakat atau pencipta lagu. Tim ini juga berwenang merekomendasikan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha jika terbukti membandel.
Peserta kegiatan juga menerima pembekalan tentang teknis identifikasi penggunaan musik ilegal dan cara berkomunikasi persuasif dengan pelaku usaha. Pendekatan humanis dinilai lebih efektif daripada langsung menjatuhkan sanksi, terutama bagi pelaku UMKM yang sebagian besar belum paham regulasi. "Kita ingin membangun kesadaran dulu. Tapi kalau sudah diingatkan tiga kali masih ngeyel, ya terpaksa ada tindakan tegas," kata salah satu pemateri dari tim pengawasan.
Zulfahmi menambahkan, ke depan Kanwil Jakarta akan membuka posko pengaduan khusus royalti musik. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau pemilik hak cipta yang merasa dirugikan bisa melapor dengan mudah. Data aduan itu akan menjadi dasar bagi tim pengawas untuk turun ke lapangan. "Kita bangun sistem yang transparan dan responsif. Jadi tidak ada lagi keluhan pencipta lagu yang merasa karyanya dipakai seenaknya," pungkasnya.
Comments (0)