Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba
Jakarta – Warkini.com. Hingga pertengahan Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan lampu hijau bagi 664 dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusaha
Jakarta – Warkini.com. Hingga pertengahan Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan lampu hijau bagi 664 dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan nasional berjalan sesuai koridor regulasi dan prinsip keberlanjutan.
Dari total permohonan yang masuk, ratusan RKAB yang telah disetujui itu dinilai telah memenuhi kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi dan teknis yang ketat. Proses evaluasi sendiri, menurut Kementerian ESDM, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tak hanya mengecek aspek perencanaan teknis, tim evaluator juga memverifikasi komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, dan penerimaan negara.
"Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Laporan dari media kami mengungkapkan, percepatan persetujuan RKAB ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di sektor pertambangan. Di tengah dinamika pasar global dan upaya hilirisasi yang digencarkan, kepastian rencana kerja ini menjadi krusial bagi para pelaku usaha untuk menjalankan operasi produksi, eksplorasi, hingga kewajiban pasca-tambang tanpa hambatan birokrasi yang berarti.
Proses pemberian RKAB sendiri tidak dilakukan secara serampangan. Kementerian ESDM menekankan bahwa setiap dokumen yang masuk melalui sistem daring akan melewati serangkaian verifikasi berlapis. Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama antara lain alokasi anggaran untuk konservasi lingkungan, pemenuhan kewajiban Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB), serta ketersediaan dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Perusahaan yang belum melengkapi dokumen pendukung diminta untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku agar proses evaluasi tidak terhambat.
Bagi perusahaan yang masih menunggu hasil evaluasi, Kementerian ESDM mengimbau agar segera melengkapi persyaratan yang diminta. Komitmen untuk menjaga tata kelola pertambangan yang baik menjadi fondasi utama agar sektor minerba tetap berkontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi negara. Dengan disetujuinya 664 RKAB ini, pemerintah optimistis aktivitas pertambangan tahun 2026 dapat berjalan dengan lebih terencana, efisien, dan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.
Comments (0)