KLH Pastikan Usut Tuntas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Singgung Sanksi 2025
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan mengusut tuntas penyebab kebakaran di TPA Jatiwaringin, Tangerang, Banten, yang hingga hari keenam belum kun
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan mengusut tuntas penyebab kebakaran di TPA Jatiwaringin, Tangerang, Banten, yang hingga hari keenam belum kunjung padam. Prioritas utama saat ini, menurut pihak kementerian, adalah memastikan titik api benar-benar mati dan mencegah dampak asap semakin meluas ke permukiman sekitar.
Berdasarkan laporan Warkini.com, kondisi di lapangan masih dipenuhi asap pekat yang mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan risiko kesehatan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa langkah penegakan hukum baru akan ditempuh setelah proses pemadaman selesai total. “Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran),” ujarnya saat meninjau lokasi, seperti dilaporkan Minggu (5/7/2026).
Rizal menjelaskan, tim teknis akan diturunkan secara menyeluruh begitu api dinyatakan padam. “Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kementerian tak hanya bertindak reaktif memadamkan api, tetapi juga berkomitmen mencari tahu apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran aturan yang melatari peristiwa ini.
Sorotan kemudian mengarah pada rekam jejak pengelolaan TPA Jatiwaringin. KLH secara spesifik menyinggung sanksi yang sudah dijatuhkan pada tahun 2025 lalu. Meski belum merinci jenis sanksinya, kalangan internal kementerian mengisyaratkan bahwa sanksi administratif tersebut bagian dari evaluasi berkala terhadap kepatuhan operasional TPA. Kebakaran yang terjadi kembali mencuatkan pertanyaan apakah pengelola benar-benar telah menjalankan rekomendasi pengelolaan lingkungan yang tepat, terutama dalam pemilahan dan pengendalian gas metana.
“Ini bukan kali pertama TPA Jatiwaringin menimbulkan masalah lingkungan,” tutur sumber Warkini.com. “Sanksi tahun 2025 sudah menjadi peringatan keras, dan kejadian sekarang akan memperberat posisi pengelola jika terbukti ada pelanggaran yang berulang.”
KLH memastikan bahwa penyelidikan nanti akan meliputi aspek teknis dan tata kelola, termasuk membuka kemungkinan penjatuhan sanksi lebih berat, baik berupa paksaan pemerintah, denda, hingga pembekuan izin operasi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kementerian tak akan mentoleransi kegiatan pengelolaan sampah yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat sekitar berharap langkah cepat KLH tak hanya berhenti pada pemadaman, tetapi juga memberi kepastian agar kejadian serupa tak terulang. Sungguh, TPA Jatiwaringin kini menjadi ujian nyata keseriusan pemerintah menegakkan aturan lingkungan pasca-pemberian sanksi di tahun sebelumnya.
Comments (0)