warkini.
Viral

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi untuk membahas Rancangan Undang-U

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memperkuat instrumen hukum Indonesia untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi. Dengan adanya pembahasan ini, DPR menunjukkan komitmennya untuk mendorong pembaharuan regulasi yang dapat menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.

Perampasan aset merupakan mekanisme yang bertujuan untuk menyita, menguasai, atau merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pidana terhadap pelakunya. Hal ini menjadi penting mengingat tidak sedikit pelaku kejahatan kerah putih yang berhasil mengaburkan jejak asetnya, atau bahkan melarikan diri dari proses hukum. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Kerugian negara akibat korupsi di Indonesia diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, namun pemulihan aset masih jauh dari optimal.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Salah satu kewajiban yang diemban adalah mengadopsi mekanisme perampasan aset non-konviktif atau non-conviction based asset forfeiture. Namun, hingga saat ini, Indonesia masih mengandalkan perampasan aset yang berbasis putusan pidana (konviktif). Hal ini menjadi kendala ketika pelaku meninggal dunia, sakit permanen, melarikan diri, atau tidak dapat diadili karena alasan hukum lainnya.

Dalam RDPU tersebut, para akademisi menegaskan bahwa tanpa adanya instrumen non-konviktif, negara akan kesulitan untuk memulihkan aset yang telah berpindah tangan ke pihak ketiga yang tidak beritikad baik. "Perampasan aset bukanlah hukuman terhadap pelaku, melainkan upaya pemulihan hak negara atas harta yang seharusnya tidak dimiliki secara sah," ungkap salah satu akademisi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Negara tidak boleh kehilangan haknya hanya karena pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Yang harus dipertaruhkan adalah keabsahan asal-usul harta, bukan semata-mata kebebasan pelaku."

— Pandangan akademisi dalam RDPU Komisi III DPR

Analisis Perbedaan Mekanisme Perampasan Aset

Untuk memahami pentingnya RUU ini, perlu dilihat perbedaan mendasar antara kedua mekanisme perampasan aset yang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan penegak hukum dan akademisi. Berikut perbandingan sederhana yang dibahas dalam forum tersebut:

Aspek Perampasan Konviktif Perampasan Non-Konviktif
Dasar Hukum Bergantung pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap Berdasarkan proses perdata terhadap aset itu sendiri (in rem)
Sasaran Pelaku tindak pidana Aset yang diduga hasil tindak pidana
Efektivitas Kurang efektif jika pelaku kabur, meninggal, atau sulit diadili Lebih efektif untuk memulihkan aset meski pelaku tidak terpidana
Perlindungan Hukum Berfokus pada hak-hak terdakwa Menyeimbangkan hak negara dan hak pihak ketiga yang beritikad baik

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme non-konviktif tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses pidana, melainkan melengkapinya. Hanya sekitar 30% dari total kerugian negara akibat korupsi yang berhasil dipulihkan berdasarkan data yang kerap menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), angka ini menunjukkan urgensi reformasi yang dibawa oleh RUU Perampasan Aset.

Tantangan dalam Pembahasan RUU

Meskipun urgensinya disadari bersama, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari tantangan. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian Komisi III DPR dan akademisi antara lain:

  • Asas praduga tak bersalah: Diperlukan jaminan agar mekanisme ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah yang dijamin konstitusi.
  • Perlindungan pihak ketiga: Harus ada mekanisme yang jelas untuk melindungi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik dari tindakan perampasan.
  • Beban pembuktian: Perlu penegasan mengenai beban pembuktian terbalik (reversal of burden of proof) yang proporsional, adil, dan tidak melanggar prinsip hukum acara.
  • Koordinasi lembaga: Dibutuhkan sinergi antara Kejaksaan, KPK, PPATK, dan instansi terkait agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan efektif.

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR akan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum RUU ini dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar produk legislasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara yuridis, namun juga dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Langkah Menuju Pemulihan Aset yang Efektif

Pembahasan RUU Perampasan Aset melalui RDPU bersama akademisi menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk bertransformasi dalam upaya pemulihan aset. Langkah ini sejalan dengan tren global, di mana banyak negara telah menerapkan mekanisme non-konviktif untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan terorganisir dan korupsi.

Dengan melengkapi instrumen hukum yang ada, negara tidak hanya berupaya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Setiap rupiah aset yang berhasil dipulihkan berarti lebih banyak sumber daya untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi dari keadilan restoratif yang ingin diwujudkan melalui RUU ini.

Ke depan, publik tentu berharap agar pembahasan ini dapat berjalan transparan dan berkeadilan. Dengan sinergi antara legislatif, akademisi, penegak hukum, dan masyarakat sipil, Indonesia berpotensi memiliki payung hukum perampasan aset yang modern, seimbang, dan efektif untuk menjawab tantangan zaman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User