Komisi V DPR Minta Komdigi-Kemenhub Buat Regulasi soal Potongan Komisi Ojol 8%
Laporan Warkini.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk seg
Laporan Warkini.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menerbitkan regulasi teknis terkait penerapan potongan komisi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Permintaan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Huda menekankan bahwa regulasi ini diperlukan sebagai langkah transisi sebelum aturan yang lebih permanen dalam bentuk undang-undang dapat diwujudkan. Menurutnya, keputusan politik Presiden untuk menetapkan batas komisi tersebut harus segera diimplementasikan secara teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, potensi tindakan yang merugikan mitra pengemudi akan semakin besar.
Pentingnya Payung Hukum Sementara
Dalam pemaparannya, Huda menyoroti bahwa regulasi teknis dari Komdigi dan Kemenhub dapat menjadi instrumen pengawasan dan perlindungan sementara bagi para pengemudi ojol. “Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden,” ujar Huda di hadapan peserta diskusi.
“Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden.” — Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI
Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa regulasi teknis tersebut dapat memuat rincian mekanisme pemotongan komisi, sanksi bagi platform yang melanggar, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah dan asosiasi pengemudi. Dengan demikian, kepastian hukum dapat segera dirasakan tanpa harus menunggu rampungnya proses legislasi di DPR.
Komisi V DPR sendiri telah menerima banyak aspirasi dari komunitas pengemudi ojol yang mengeluhkan besaran potongan komisi yang selama ini dinilai memberatkan. Potongan hingga 20 persen dari setiap order dianggap tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus ditanggung pengemudi, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga biaya data seluler. Kebijakan komisi maksimal 8 persen yang telah menjadi keputusan politik Presiden disambut positif, namun masih memerlukan payung hukum yang kuat agar dapat berjalan efektif.
Respons Pemerintah Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, baik Komdigi maupun Kemenhub belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan DPR tersebut. Para pengemudi ojol yang hadir dalam diskusi berharap agar kedua kementerian segera merespons dan tidak membiarkan kekosongan aturan berlarut-larut. Mereka khawatir jika tidak segera ada regulasi teknis, platform aplikator akan tetap memberlakukan skema komisi lama yang dianggap tidak adil.
Warkini.com akan terus memantau perkembangan regulasi ini dan dampaknya terhadap ekosistem transportasi daring di Indonesia. Regulasi teknis yang jelas diyakini akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform dan kesejahteraan mitra pengemudi, serta mencegah potensi eksploitasi dalam industri yang semakin vital bagi mobilitas masyarakat perkotaan.
Comments (0)