PT HD Arjuna Tegaskan Lahan Club de Arjuna Miliki Sertifikat Resmi dari ATR/BPN
Jakarta - Warkini.com - PT HD Arjuna, selaku pemilik lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, mengonfirmasi bahwa tanah tersebut dimiliki secara sah denga
Jakarta - Warkini.com - PT HD Arjuna, selaku pemilik lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, mengonfirmasi bahwa tanah tersebut dimiliki secara sah dengan bukti tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan hingga kini masih berlaku.
Nomor Sertifikat dan Legalitas
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, ketiga SHGB yang dimaksud memiliki nomor seri 3523, 3524, dan 3525. Penerbitan SHGB oleh ATR/BPN merupakan bentuk pengakuan negara atas hak perusahaan untuk menggunakan lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan menekankan bahwa seluruh proses perolehan hak atas tanah telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, Club de Arjuna berdiri di atas lahan yang sepenuhnya legal. Sertifikat yang kami miliki masih aktif dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan mana pun,” ujar perwakilan PT HD Arjuna dalam keterangan resminya.
Belum Ada Pembatalan Hukum
Pihak perusahaan juga mengungkapkan bahwa tidak ada gugatan hukum yang berhasil membatalkan ketiga SHGB tersebut. Dengan demikian, status kepemilikan lahan dianggap tetap kuat secara yuridis. Jika ada pihak yang mempersoalkan, PT HD Arjuna siap menghadapi proses hukum dengan mengacu pada dokumen resmi yang telah dimiliki.
Lahan seluas ribuan meter persegi tersebut telah digunakan untuk kegiatan usaha Club de Arjuna sebagai tempat hiburan dan rekreasi. Kejelasan status sertifikat menjadi penting tidak hanya bagi kelangsungan bisnis, tetapi juga bagi kepastian hukum investasi di kawasan tersebut.
Menjawab Spekulasi Publik
Pernyataan ini muncul di tengah adanya pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai legalitas lahan kawasan komersial di Kedoya Selatan. Dengan membeberkan nomor sertifikat dan menegaskan keabsahannya, PT HD Arjuna berharap tidak ada lagi informasi yang simpang siur di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi seluruh regulasi pertanahan. Apapun informasi di luar sana, faktanya SHGB kami masih berlaku dan tidak dalam sengketa,” tambahnya.
Informasi dari perusahaan ini menunjukkan pentingnya pengecekan dokumen resmi sebelum menyebarkan isu terkait kepemilikan lahan. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kejelasan status tanah ini.
Comments (0)