Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB
Jakarta - Publik Tanah Air beberapa hari terakhir diramaikan dengan perdebatan soal definisi penyiksaan dalam kasus kekerasan terhadap YTR, seorang wanita di Bandung yang mengalami siksaan selama tig
Jakarta - Publik Tanah Air beberapa hari terakhir diramaikan dengan perdebatan soal definisi penyiksaan dalam kasus kekerasan terhadap YTR, seorang wanita di Bandung yang mengalami siksaan selama tiga tahun. Polemik ini bermula setelah muncul pernyataan yang menilai kasus tersebut tidak sepenuhnya masuk dalam kategori penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. Ia menegaskan bahwa lembaganya memahami betul besarnya atensi dan kemarahan publik terhadap penderitaan yang dialami korban.
Pernyataan Resmi dan Klarifikasi
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di situs resmi mereka pada Senin (29/6/2026), Komnas Perempuan menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang timbul. Mereka mengakui bahwa diskusi mengenai kasus YTR dalam kerangka hukum internasional pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, telah menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan," ujar Ratna Batara Munti melalui keterangan tertulis.
Meski dalam konteks teknis yuridis internasional terdapat perbedaan pandangan, Komnas Perempuan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengecilkan arti penderitaan korban. Mereka menilai tindakan yang menimpa YTR merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Tindakan biadab tersebut dinilai telah memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana nasional.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengakui bahwa dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, aksi keji yang berlangsung selama bertahun-tahun itu sudah selayaknya dipandang sebagai penyiksaan. Hal ini tak lepas dari tingkat kekejaman dan penderitaan luar biasa yang ditimbulkan oleh para pelaku, yang jelas-jelas merendahkan martabat manusia. Permintaan maaf ini diharapkan dapat meluruskan kembali posisi Komnas Perempuan yang konsisten membela hak-hak korban kekerasan.
Comments (0)