Korea Selatan Luncurkan Visa Digital Nomad, WNI Bisa Kerja Remote dari Seoul

Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kehakiman resmi meluncurkan visa digital nomad bernomor F-1-D, yang memungkinkan warga negara asing, termasuk

Jul 11, 2026 - 08:03
0 2
Korea Selatan Luncurkan Visa Digital Nomad, WNI Bisa Kerja Remote dari Seoul

Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kehakiman resmi meluncurkan visa digital nomad bernomor F-1-D, yang memungkinkan warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), untuk tinggal dan bekerja secara jarak jauh dari Negeri Ginseng. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja lepas, kreator konten, dan profesional teknologi yang selama ini mendambakan suasana kerja di kota-kota modern seperti Seoul atau Busan, tanpa harus terikat kontrak dengan perusahaan lokal. Visa yang juga dikenal dengan sebutan Workation Visa ini menawarkan persyaratan yang lebih longgar dibandingkan visa kerja biasa, sekaligus membuka peluang baru bagi sektor pariwisata dan ekonomi digital Korea Selatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, visa F-1-D memberikan izin tinggal hingga satu tahun penuh dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama, sehingga total masa tinggal bisa mencapai dua tahun. Selama periode tersebut, pemegang visa bebas menjalankan aktivitas pekerjaan jarak jauh untuk perusahaan atau klien yang berbasis di luar Korea Selatan. Dengan demikian, seorang WNI yang bekerja sebagai software engineer untuk perusahaan rintisan di Jakarta, misalnya, dapat memilih coworking space di kawasan Gangnam sambil menikmati budaya dan kuliner setempat. Kebijakan ini langsung berlaku efektif sejak awal tahun 2024, menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu destinasi paling kompetitif dalam perburuan bakat digital global.

Syarat Utama dan Ketentuan Visa F-1-D

Agar dapat mengajukan visa digital nomad ini, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh otoritas imigrasi Korea Selatan. Pertama, pelamar wajib membuktikan bahwa mereka memiliki penghasilan tahunan minimal 84,96 juta won Korea, atau setara sekitar US$65.000 (sekitar Rp1,02 miliar dengan kurs saat ini). Angka ini sengaja dipatok lebih rendah dibandingkan visa serupa di negara maju lainnya, tetapi tetap menjadi filter awal untuk memastikan para pendatang memiliki kemandirian finansial. Selain itu, pemohon diwajibkan memiliki asuransi kesehatan pribadi dengan cakupan perawatan medis dan repatriasi yang berlaku di Korea Selatan, sebagai jaring pengaman selama bertempat tinggal di negara tersebut.

Kedua, pemohon harus sudah bekerja atau menjalankan usaha sendiri di luar Korea Selatan minimal satu tahun terakhir dan mampu menunjukkan kontrak kerja, slip gaji, atau laporan pendapatan sebagai bukti. Mereka yang bekerja secara lepas (freelancer) atau pemilik bisnis mandiri wajib melampirkan portofolio klien dan rekening koran yang mencerminkan aliran pendapatan stabil. Ketiga, pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal dan harus lulus verifikasi latar belakang standar imigrasi. Menariknya, visa ini juga memperbolehkan pemegangnya untuk membawa serta anggota keluarga inti—pasangan dan anak di bawah umur—sebagai tanggungan, meskipun sang pasangan tidak diizinkan mengambil pekerjaan di Korea.

Peluang Emas bagi Pekerja Remote Indonesia

Bagi komunitas pekerja remote di Indonesia, peluncuran visa F-1-D membuka koridor mobilitas yang sebelumnya rumit. Selama ini, WNI yang ingin merasakan tinggal di Korea untuk bekerja biasanya terkendala oleh aturan visa turis yang hanya mengizinkan kunjungan singkat tanpa aktivitas pekerjaan, atau harus bersaing mendapatkan visa kerja E-7 yang mensyaratkan sponsor dari perusahaan lokal. Dengan skema baru ini, seorang desainer grafis asal Bandung yang menangani klien dari Eropa, atau penulis konten asal Yogyakarta yang bekerja untuk media internasional, dapat menjadikan Seoul sebagai kantor sementara tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama mereka.

Selain fleksibilitas profesional, visa ini juga memungkinkan para pekerja remote untuk merasakan infrastruktur digital kelas dunia yang dimiliki Korea. Kecepatan internet rata-rata di kota-kota besar Korea mencapai lebih dari 100 Mbps, didukung oleh jaringan 5G yang merata dan ketersediaan ruang kerja bersama (coworking space) 24 jam. Tak heran jika sejumlah platform komunitas digital nomad telah merespons positif kebijakan ini, memproyeksikan peningkatan signifikan minat pekerja lepas Asia Tenggara untuk menjajal gaya hidup “work from anywhere” di Semenanjung Korea.

Dampak terhadap Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Peluncuran visa digital nomad bukan semata tentang menarik tenaga kerja asing, melainkan bagian dari strategi besar Korea Selatan untuk mendongkrak sektor pariwisata dan konsumsi domestik pascapandemi. Pekerja remote yang tinggal dalam jangka panjang cenderung membelanjakan lebih banyak uang untuk akomodasi, transportasi, makanan, dan hiburan dibandingkan wisatawan konvensional. Pemerintah Kota Seoul bahkan telah menyiapkan program pendukung seperti Seoul Digital Nomad Hub yang menyediakan layanan administratif, acara jejaring, dan informasi akomodasi jangka panjang untuk para pemegang visa F-1-D.

Di sisi lain, keberadaan komunitas pekerja global ini diperkirakan akan memicu efek berganda (multiplier effect) bagi pelaku usaha kecil dan menengah, mulai dari kedai kopi spesial, studio yoga, hingga layanan laundry premium. Seorang pejabat dari Korea Tourism Organization yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan 30 ribu pemohon visa digital nomad pada tahun pertama, dengan potensi pendapatan devisa mencapai 200 miliar won. Meskipun angka tersebut masih tergolong kecil dibanding total kunjungan wisatawan mancanegara, segmen digital nomad dinilai sebagai pasar bernilai tinggi yang dapat menopang citra Korea sebagai pusat teknologi dan gaya hidup modern.

Prosedur Pengajuan dan Persiapan yang Diperlukan

Pengajuan visa F-1-D dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Korea atau Konsulat Jenderal di negara asal pemohon, termasuk di Indonesia. Adapun dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.
  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi lengkap.
  • Bukti pendapatan tahunan sesuai ketentuan (slip gaji, kontrak kerja, atau laporan keuangan).
  • Polis asuransi kesehatan internasional dengan cakupan di Korea Selatan.
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan tujuan tinggal dan rencana aktivitas selama di Korea.

Setelah dokumen diverifikasi, proses biasanya memakan waktu antara dua hingga empat minggu. Pemohon yang disetujui akan menerima visa masuk tunggal yang dapat diaktifkan setibanya di bandara Korea. Perlu dicatat bahwa pemegang visa F-1-D tidak diizinkan beralih ke visa kerja lokal atau mencari pekerjaan dari perusahaan Korea selama masa tinggal; pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pencabutan visa dan deportasi. Oleh karena itu, penting bagi para pemohon untuk memastikan bahwa sumber pendapatan mereka benar-benar berasal dari luar negeri dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berharap visa digital nomad ini dapat menghadirkan energi baru ke dalam perekonomian Korea, sekaligus menunjukkan bahwa negara kami terbuka bagi talenta global. Bagi para pekerja remote, ini adalah kesempatan untuk merasakan langsung kemajuan teknologi dan budaya Korea,” ujar Kim Do-hyun, juru bicara Divisi Kebijakan Imigrasi Kementerian Kehakiman Korea Selatan, dalam konferensi pers daring pekan lalu.

Di tengah persaingan global dalam menarik digital nomad—yang telah lebih dulu dimulai oleh negara seperti Portugal, Estonia, dan Thailand—Korea Selatan berusaha menawarkan kombinasi unik antara modernitas dan tradisi. Keberadaan visa F-1-D diharapkan tidak hanya menambah jumlah pengunjung, tetapi juga memperkuat jaringan internasional yang pada gilirannya dapat mendorong investasi dan kolaborasi bisnis lintas negara.

Sebagai informasi penutup, kami lampirkan tiga pertanyaan paling sering diajukan seputar visa digital nomad Korea Selatan:

[SOCIAL_TWEET]: Korea Selatan resmi luncurkan visa digital nomad F-1-D! Kini WNI bisa kerja remote dari Seoul dengan syarat pendapatan tahunan minimal Rp1 miliar. Simak selengkapnya di sini. [SOCIAL_TG]: 🔥 Korea Selatan buka pintu bagi digital nomad! Visa F-1-D resmi berlaku, WNI bisa remote working dari Seoul. Syarat: pendapatan min. 84,96 juta won per tahun, asuransi kesehatan, dan kontrak kerja di luar Korea. Info lengkap di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User