Kortas Tipikor Polri Jerat TPPU dalam Pusaran Kasus Korupsi Batu Bara
Jakarta - Langkah tegas diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU
Jakarta - Langkah tegas diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Tidak hanya mengandalkan pasal gratifikasi atau kerugian negara, penyidik kali ini menyasar aset para pelaku dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pasal berlapis ini menjadi strategi kunci untuk memburu dan memiskinkan para pelaku dengan cara menyita seluruh aliran dana kotor hasil kejahatan. Langkah ini menandakan bahwa perkara ini memiliki jejak finansial yang kompleks dan melibatkan pihak-pihak yang diduga menyembunyikan keuntungan ilegal.
Periode Panjang, Potensi Kerugian Masif
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warkini.com, kasus ini berakar pada pemenuhan pasokan batu bara dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni periode tahun 2018 hingga 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kerja sama tersebut.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ungkap Totok dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Pengungkapan ini menjadi sorotan lantaran melibatkan dua entitas perusahaan sekaligus yang diduga kuat tidak menjalankan prosedur pengadaan secara transparan. Dengan durasi kontrak yang mencapai delapan tahun, nilai proyek yang dikorupsi diperkirakan mencapai angka yang fantastis, sehingga wajar jika penyidik langsung mengincar pencucian uangnya.
Kejar Aliran Dana
Fokus penyidikan kini tidak hanya berhenti pada pembuktian penyimpangan administrasi, tetapi merambah pada penelusuran aset. Tim Kortas Tipikor tengah mendalami ke mana saja dana hasil dugaan mark-up atau manipulasi pasokan batu bara ini mengalir. Dengan jerat TPPU, polisi memiliki kewenangan untuk menyita properti, kendaraan, hingga rekening yang diduga berasal dari tindak pidana asal (predicate crime).
Sikap tegas Polri ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membersihkan sektor energi dari praktik mafia yang merugikan negara dan berpotensi mengganggu ketahanan listrik nasional.
Comments (0)