Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Polri Duga Kerugian Negara Capai Rp 5 T
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik massal (bla
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia. Penelusuran awal mengindikasikan bahwa praktik curang ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis—mencapai sekitar Rp 5 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian langsung keuangan negara serta dampak perekonomian akibat terhentinya pasokan listrik.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan estimasi kerugian ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/6/2026).
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,”
Brigjen Robertus menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah perhitungan final. “Ini masih estimasi sementara. Kami masih menunggu hasil audit investigasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” imbuhnya. Koordinasi intensif antara Korps Pemberantasan Korupsi dan BPK sedang dilakukan untuk memperoleh angka pasti yang akan menjadi dasar penuntutan.
Dugaan Modus Operandi
Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini bermula dari ketidaktersediaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air. Dugaan kuat mengarah pada permainan kuota dan manipulasi alokasi batu bara yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mengganggu rantai pasok energi nasional. Akibatnya, PLN terpaksa melakukan pemadaman bergilir di banyak daerah, merugikan industri dan masyarakat. Tim penyidik Kortas Tipikor Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor dalam korporasi tambang maupun pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan distribusi batu bara. Hingga kini, Polri belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit investigatif BPK yang diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum perkara.
Dampak Luas Pemadaman
Pemadaman listrik massal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir bukan hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan sektor industri manufaktur dan usaha kecil. Menurut data yang dihimpun Warkini.com, potensi kerugian ekonomi akibat blackout ini bisa jauh lebih besar dari perkiraan awal, mengingat efek domino yang ditimbulkan pada rantai produksi dan investasi. Pemerintah pun mendesak agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan cepat.
Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Brigjen Robertus menambahkan, “Kami tidak akan ragu untuk memproses hukum siapapun yang terbukti bersalah, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.” Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut, terlebih setelah audit resmi dari BPK tuntas dan mengungkap nilai kerugian negara yang sesungguhnya.
Comments (0)