Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dalam daftar tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan status hukum terbaru ini terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jeratan hukum ini sekaligus menambah panjang rekam jejak kriminal mantan politisi tersebut di ranah penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Nama Fahd Arafiq tentu bukan sosok asing bagi lembaga antirasuah. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka pada kasus ATR/BPN, figur yang dikenal sebagai eks Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini resmi mencatatkan "hat-trick" alias tiga kali berstatus terpidana dan tersangka dalam perkara rasuah yang ditangani KPK.
Jejak Rekam Tiga Kasus Korupsi Fahd Arafiq
Kiprah Fahd dalam berbagai pusaran kasus hukum bermula sejak lebih dari satu dekade silam. Berikut adalah linimasa rentetan perkara korupsi yang menyeret namanya:
- Kasus Suap DPID (2012): Fahd pertama kali dijerat KPK dalam kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh. Dalam perkara ini, ia terbukti menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar. Pada akhir 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
- Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an (2017): Belum jera, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pengadaan kitab suci Al-Qur'an dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012. Majelis Hakim memvonis Fahd dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap hingga miliaran rupiah.
- Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN (Terbaru): KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup atas perannya dalam dugaan korupsi proyek maupun perizinan di tubuh Kementerian ATR/BPN.
"KPK tidak akan ragu memproses kembali pihak-pihak yang terus mengulangi perbuatannya. Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu berdasarkan kecukupan alat bukti," tegas juru bicara KPK dalam keterangannya.
Modus dan Sorotan Publik
Keterlibatan berulang Fahd Arafiq memicu kritik tajam dari berbagai koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Publik menilai sanksi hukum sebelumnya belum memberikan efek jera yang efektif, terutama bagi aktor-aktor yang memiliki pengaruh politik dan jejaring bisnis kuat di birokrasi.
Penyidik KPK kini tengah mendalami aliran dana, pihak-pihak perantara, serta sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus di ATR/BPN tersebut. Sejumlah saksi dan pihak swasta yang disinyalir terafiliasi dengan tersangka mulai dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Comments (0)