KPK Umumkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Mewah terkait Seleksi Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Pen

Jul 06, 2026 - 13:16
0 0
KPK Umumkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Mewah terkait Seleksi Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman diduga meminta dan menerima hadiah berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2 miliar dari salah satu kandidat calon Sekda.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, perkara ini bermula pada April 2025, saat Pemerintah Kabupaten Kuansing tengah memproses seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Terdapat dua kandidat yang bersaing, yaitu Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Keduanya sama-sama mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan pansel daerah.

Namun, di tengah proses tersebut, Bupati Suhardiman Amby yang menjabat untuk periode 2025–2030 disebut melontarkan permintaan khusus. Ia mempersyaratkan pemberian satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang hendak mengikuti proses seleksi. Tim penyidik KPK menemukan adanya komunikasi dan transaksi yang mengarah pada penerimaan kendaraan mewah itu sebagai imbalan untuk meloloskan salah satu kandidat. Dengan diterimanya mobil tersebut, Suhardiman kemudian menjanjikan dukungannya agar Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Achmad Taufik dalam keterangannya menjelaskan kronologi singkat yang berhasil diungkap. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. KPK menjerat Suhardiman dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pihak pemberi suap juga akan didalami lebih lanjut.

Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya, tim penyidik KPK disebut telah mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan tentu saja satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang disinyalir digunakan sebagai barang suap. Kendaraan tersebut kini sudah diamankan di area parkir KPK sebagai barang bukti. Achmad Taufik menyatakan bahwa seluruh rangkaian perbuatan sudah cukup terang untuk menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik saat jumpa pers.

Langkah KPK ini menjadi babak baru dalam pengawasan pengisian jabatan strategis di daerah. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menindak tegas setiap upaya suap yang mencoreng proses birokrasi, terutama di lingkungan pemerintahan kabupaten yang selama ini kerap rawan terjadi transaksi kepentingan. Masyarakat Kuansing pun diimbau untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar praktik korupsi semacam ini tidak kembali terulang.

Saat ini, Suhardiman Amby masih berstatus sebagai Bupati aktif. KPK belum memberikan keterangan resmi tentang penahanan, namun yang bersangkutan diwajibkan kooperatif selama proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara maksimal selama 20 tahun serta denda miliaran rupiah menanti. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian jabatan yang seharusnya berdasar meritokrasi dan transparansi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User