Kronologi Pemukulan di Jalan Raya
Insiden berawal pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban berinisial AA merasa sepeda motornya ditabrak berulang kali oleh pengendara Kawasaki Ninja. Korb
Insiden berawal pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban berinisial AA merasa sepeda motornya ditabrak berulang kali oleh pengendara Kawasaki Ninja. Korban lantas menegur pengendara tersebut. Bukannya meminta maaf, pengendara Ninja itu justru naik pitam dan meluapkan kemarahan dengan aksi brutal. Pelaku memukul korban beberapa kali menggunakan tangan kosong yang mengepal. Pukulan itu diarahkan ke bagian rahang kiri korban hingga mengakibatkan luka memar.
"Awalnya pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban menggunakan (tangan) kosong mengepal beberapa kali ke arah mengenai bagian rahang sebelah kiri," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada Warkini.com, Senin (6/7).
Pelaku Dikenal sebagai 'Bang Jago' di Medsos
Rekaman video amatir yang merekam detik-detik pemukulan itu viral di media sosial. Warganet geram dengan arogansi pelaku yang belakangan dijuluki 'Bang Jago Jagakarsa'. Dalam video tersebut, tampak pelaku yang belakangan diketahui bernama Fredik Risya Samuel (37) itu memukuli korban tanpa rasa bersalah. Rekaman itu menjadi barang bukti awal yang mempercepat proses penyelidikan pihak kepolisian. Berkat rekaman itu pula, identitas pelaku dengan cepat terungkap dan memudahkan aparat melakukan penangkapan.
Penetapan Tersangka dan Penangkapan
Tak butuh waktu lama bagi Polsek Jagakarsa untuk bertindak. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung bergerak menangkap FRS di kediamannya di kawasan Jagakarsa pada Minggu (5/7) malam. Pelaku sempat mencoba mengelak, namun bukti rekaman video dan kesaksian korban membuatnya tak berkutik. FRS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Ninja milik pelaku dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Hasil Tes Urine: Positif Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Jagakarsa menggelar tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, FRS dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Temuan ini membuka tabir dugaan mengapa pelaku begitu agresif dan lepas kendali saat ditegur. Kapolsek Nurma Dewi memastikan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pengaruh narkotika dan aksi brutal yang dilakukan tersangka. Pelaku kini juga dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika selain pasal penganiayaan.
Ancaman Hukuman dan Kondisi Korban
Atas perbuatannya, FRS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, temuan narkoba dalam tubuhnya membuat pelaku juga terancam dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sumber narkotika yang dikonsumsi tersangka. Sementara itu, korban AA telah menjalani visum dan melaporkan secara resmi ke Polsek Jagakarsa. Korban mengalami luka lebam pada bagian rahang kiri dan masih menjalani pemulihan. Polisi memastikan bahwa tersangka tidak akan mendapat perlakuan istimewa dan proses hukum akan berjalan transparan. Warkini.com akan terus mengawal perkembangan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Comments (0)