Menbud Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dala
Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam mengakomodasi dan menghormati keberagaman spiritual yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam keterangannya, Fadli Zon menekankan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan pelaksanaan dari amanat undang-undang dan konstitusi yang telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya,"
Dasar hukum lainnya yang menjadi landasan penting dalam penetapan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi tersebut secara jelas mengamanatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, termasuk di dalamnya penghormatan terhadap sistem kepercayaan yang telah ada dan hidup di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.
Upacara penetapan yang sarat makna historis ini digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026). Pemilihan lokasi tersebut bukan tanpa alasan, mengingat TMII merupakan simbol miniatur kebudayaan Indonesia yang merepresentasikan keberagaman suku, adat, dan tradisi dari seluruh penjuru tanah air. Acara ini diselenggarakan bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI), organisasi yang selama ini menjadi wadah bagi para penghayat kepercayaan di Indonesia.
Kehadiran sejumlah pejabat penting dalam acara tersebut menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap pengakuan hak-hak penghayat kepercayaan. Laporan dari media kami mengonfirmasi bahwa perwakilan dari Kementerian Agama turut hadir, menandai sinergi antar kementerian dalam mengawal kebijakan yang menyangkut kehidupan spiritual warga negara.
Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum untuk terus memperkuat toleransi dan saling pengertian antarumat beragama dan penghayat kepercayaan. Langkah ini menegaskan kembali komitmen negara bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara dalam mengekspresikan keyakinannya, selama tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai luhur bangsa.
Comments (0)