Lamborghini hingga Alat Berat Milik Bos Tambang di Kalbar Disita
Jakarta (Warkini.com) – Aparat Kejaksaan Agung kian agresif menelusuri jejak aset milik tersangka korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsu
Jakarta (Warkini.com) – Aparat Kejaksaan Agung kian agresif menelusuri jejak aset milik tersangka korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, penyidik berhasil mengamankan segudang barang mewah dan puluhan unit alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara PT Quality Success Sejahtera (QSS). Mobil super Lamborghini Aventador menjadi salah satu dari deretan aset yang disita dari beneficial owner perusahaan tersebut, Sudianto alias Aseng.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan pengelolaan izin tambang. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, tim gabungan penyidik bekerja secara maraton pada 11 hingga 16 Juni 2026, menyusuri sejumlah lokasi yang terindikasi menyimpan aset milik tersangka.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama Tersangka PDT alias Aseng," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Sumber di lingkungan penyidik menyebutkan bahwa Lamborghini Aventador yang disita adalah salah satu dari beberapa kendaraan mewah yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Selain supercar berperforma tinggi itu, aparat juga mengamankan mobil-mobil premium lain yang identitasnya masih dalam proses inventarisasi. Tak hanya kendaraan pribadi, puluhan unit alat berat—seperti ekskavator dan buldoser—yang dioperasikan di sekitar area tambang PT QSS turut menjadi objek sitaan.
Perkara ini bermula dari investigasi atas tata kelola IUP yang dinilai sarat dengan penyimpangan. Perusahaan milik Aseng diduga memperoleh izin melalui praktik non-prosedural, kemudian memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal tanpa memenuhi kewajiban keuangan kepada negara. Akibatnya, potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan di Kalbar tergerus dalam jumlah yang signifikan. Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan Sudianto sebagai tersangka bersama beberapa pejabat yang diduga turut mengkondisikan penerbitan izin.
Selain penyitaan fisik, Kejaksaan Agung juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank dan aset properti yang terafiliasi dengan tersangka. Langkah ini dilakukan agar aliran dana haram tidak sempat dipindahkan atau dialihkan ke pihak lain. Anang menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna menemukan tersangka lain yang berperan dalam kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa nilai pasti dari aset yang disita masih menunggu hasil penilaian oleh kantor jasa penilai publik.
“Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan keuangan negara. Apa pun bentuk asetnya, jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, akan kami kejar dan sita,” kata seorang pejabat penyidik yang enggan disebutkan namanya, melalui sambungan telepon kepada Warkini.com.
Dengan penyitaan Lamborghini dan alat berat ini, total aset yang sudah diamankan dalam perkara PT QSS telah mencapai angka yang fantastis. Namun, penyidik belum bersedia membeberkan total nominal sementara karena masih ada proses penyisiran di beberapa lokasi lain. Masyarakat Kalimantan Barat pun berharap pengungkapan kasus ini mampu memberikan efek jera bagi para pelaku usaha tambang nakal yang selama ini merugikan negara tanpa rasa tanggung jawab. Hingga berita ini ditulis, Aseng bersama kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi menanggapi penyitaan tersebut.
Comments (0)