Seorang lansia di Kabupaten Mesuji, Lampung, harus menerima nasib tragis setelah babak belur dihakimi massa. Pria lanjut usia itu menjadi bulan-bulanan amuk warga lantaran kepergok diduga mencuri sepeda motor di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa yang terekam dan tersebar luas ini kembali mengingatkan betapa mudahnya amarah kolektif mengalahkan proses hukum di negeri ini.
Insiden bermula saat warga mencurigai aktivitas lansia tersebut di sekitar lokasi kejadian. Dugaan pencurian sepeda motor memicu emosi sekelompok warga yang langsung bertindak tanpa menunggu pihak berwenang. Alih-alih menyerahkan pelaku ke polisi, massa memilih jalur cepat: penghakiman di tempat. Akibatnya, lansia itu mengalami luka-luka cukup serius usai menjadi sasaran pemukulan.
Amarah Massa Kembali Menang atas Hukum
Kasus di Mesuji ini bukan insiden pertama. Indonesia punya rekam jejak panjang soal penghakiman sepihak oleh warga, dari kasus curanmor hingga pelanggaran lalu lintas. Pola yang muncul selalu sama: dugaan pelanggaran memicu emosi, emosi memicu tindakan main hakim sendiri, dan korban berakhir di rumah sakit — bukan di ruang pemeriksaan.
Yang membuat kasus ini makin mengkhawatirkan adalah status pelaku yang merupakan seorang lansia. Secara fisik, kondisi tersebut membuatnya sangat rentan terhadap kekerasan. Namun kerentanan itu seolah tak dihiraukan saat amarah sudah menguasai kerumunan.
| Aspek | Seharusnya | Kenyataan |
|---|---|---|
| Penanganan dugaan kriminal | Dilaporkan ke polisi | Diadili massa di tempat |
| Kondisi terduga pelaku | Didampingi dan dilindungi | Dipukuli hingga babak belur |
| Proses pembuktian | Diuji secara hukum | Diputuskan berdasarkan emosi |
"Masyarakat harus paham bahwa menghakimi seseorang di luar jalur hukum bukan keadilan, melainkan tindak pidana. Laporan bisa dibuat, tetapi nyawa dan tubuh yang terluka tidak bisa dipulihkan seperti semula," ujar seorang pengamat hukum pidana.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Persekusi
Secara normatif, hukum Indonesia sebenarnya sudah mengatur larangan keras terhadap penghakiman massal. Pasal KUHP tentang penganiayaan dan ketentuan terkait pengeroyokan bisa diterapkan kepada siapa pun yang terbukti memukuli orang lain, termasuk dalam konteks massa. Ditambah lagi, aksi persekusi yang meresahkan publik juga bisa masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jika disebarluaskan secara daring.
Ironisnya, pelaku kekerasan massa sering kali merasa benar karena menegakkan "keadilan" versi mereka sendiri. Padahal, logika itu justru membuka celah lebar bagi penyalahgunaan. Siapa yang menentukan seseorang bersalah? Bukti? Atau sekadar prasangka?
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan ini muncul setelah setiap kasus serupa terjadi. Tanggung jawab tentu melekat pada pelaku pemukulan, tetapi tidak boleh dilepaskan begitu saja dari aspek pencegahan. Kehadiran aparat keamanan yang sigap, sosialisasi hukum di tingkat desa, serta kanal pelaporan yang mudah diakses menjadi tiga pilar penting agar emosi warga tidak berujung kekerasan.
Bagi lansia korban di Mesuji, pertanyaan tentang keadilan mungkin sudah terlalu berat untuk dijawab. Yang tersisa sekarang hanyalah pemulihan fisik, dan semoga, kepastian bahwa hukum tetap berjalan — bukan berhenti di tinju massa.
Comments (0)