warkini.
Travel

LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian Program Makan Bergizi Balita

Kasus penghentian sepihak bantuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pant

LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian Program Makan Bergizi Balita

Kasus penghentian sepihak bantuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memicu sorotan tajam. Pasalnya, program bantuan pangan yang semestinya menjamin asupan gizi anak usia dini tersebut mendadak distop tanpa penjelasan yang memadai kepada pihak keluarga penerima manfaat.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang langsung mengambil langkah cepat untuk mendampingi keluarga korban. Lembaga ini melayangkan surat resmi yang mendesak pihak pengelola program untuk memberikan klarifikasi transparan, melakukan verifikasi faktual ulang, serta memulihkan kembali hak layanan MBG anak tersebut.

Surat Resmi Dilayangkan ke Pihak Pengelola

Langkah advokasi itu diwujudkan melalui surat resmi bernomor 050/LPA-DS/IX/2026. Surat permohonan klarifikasi dan pemulihan hak nutrisi anak tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Durian di bawah naungan Yayasan Berkah Rezeki Bersama selaku pelaksana teknis distribusi pangan bergizi di wilayah tersebut.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik, S.H. bersama Sekretaris Jendrial Siregar, S.H. Tak hanya kepada pengelola, tembusan surat juga dilayangkan kepada jajaran pemangku kepentingan lintas sektoral di tingkat kecamatan dan desa.

"Setiap anak berhak atas pemenuhan gizi yang layak untuk tumbuh kembang optimal. Ketika ada pemutusan program bantuan nutrisi secara sepihak, tentu harus ada evaluasi menyeluruh dan alasan administratif yang jelas, bukan sekadar memutus hak dasar anak begitu saja," tegas perwakilan LPA Deli Serdang dalam keterangannya.

Tembusan ke Lintas Sektor untuk Kawal Hak Anak

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal pemenuhan hak gizi balita, surat rekomendasi LPA Deli Serdang turut ditembuskan kepada sejumlah pihak kunci di pemerintahan daerah, antara lain:

  • Camat Pantai Labu selaku pimpinan wilayah koordinasi kecamatan.
  • Kepala UPT Puskesmas Pantai Labu untuk memantau status kesehatan dan catatan tumbuh kembang balita.
  • Kepala Desa Denai Lama sebagai penanggung jawab administratif wilayah domisili penerima manfaat.
  • Koordinator PLKB Kecamatan Pantai Labu guna sinkronisasi data keluarga berisiko stunting.

Pentingnya Transparansi Program Pemenuhan Gizi

LPA Deli Serdang menilai bahwa program penanganan gizi anak, khususnya balita, merupakan garda terdepan dalam agenda nasional pencegahan stunting. Penghentian bantuan pangan tanpa adanya proses verifikasi lapangan yang akurat atau mekanisme graduasi yang jelas dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada asupan nutrisi dan tumbuh kembang anak.

Melalui pendampingan ini, LPA Deli Serdang berharap pihak SPPG Desa Durian maupun Yayasan Berkah Rezeki Bersama segera membuka ruang dialog, memeriksa kembali kelayakan data penerima, dan mengaktifkan kembali penyaluran makanan bergizi bagi balita tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User