LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75%
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan strategis dengan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps) di luar siklus penetapan reguler. Langka
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan strategis dengan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps) di luar siklus penetapan reguler. Langkah ini berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, dan menjadi penyesuaian penting di tengah dinamika perbankan nasional.
Berdasarkan laporan Warkini.com, kenaikan tersebut membuat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75 persen, sementara di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melonjak ke 6,25 persen. Untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, LPS memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 2 persen.
Penetapan di Luar Jadwal Rutin
Normalnya, LPS menetapkan TBP sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, keputusan kali ini dilakukan di luar jadwal baku tersebut, menandakan urgensi dan perlunya langkah antisipatif dari otoritas penjamin simpanan. Penetapan di luar siklus reguler ini jarang terjadi, menunjukkan sikap proaktif LPS dalam menghadapi perkembangan suku bunga di pasar.
Alasan Kenaikan dan Harapan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers virtual pada 25 Juni 2026, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” ujar Anggito.
Dengan kenaikan ini, LPS berharap perbankan dapat mengelola suku bunga dengan lebih bertanggung jawab, sehingga tidak terjadi perang harga yang merugikan stabilitas. Selain itu, nasabah dijamin akan mendapatkan imbal hasil yang lebih kompetitif pada simpanan mereka, khususnya di BPR yang kini mendapat porsi penjaminan lebih tinggi.
Perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa LPS terus memantau pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia dan kondisi likuiditas pasar, demi melindungi dana masyarakat yang tersimpan di lembaga keuangan.
Comments (0)