MA Tolak Banding Trump, Wajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 89,5 Miliar ke E Jean Carroll

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan Presiden Donald Trump, sehingga ia harus membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta—setara dengan sekitar Rp 89

Jul 07, 2026 - 23:23
0 0
MA Tolak Banding Trump, Wajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 89,5 Miliar ke E Jean Carroll

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan Presiden Donald Trump, sehingga ia harus membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta—setara dengan sekitar Rp 89,5 miliar—kepada mantan kolumnis ternama, E Jean Carroll. Penolakan ini sekaligus mengukuhkan putusan juri yang menyatakan Trump bersalah melakukan pelecehan seks dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari AFP, Selasa (30/6/2026), Mahkamah Agung mengumumkan penolakan tersebut sebagai bagian dari serangkaian putusan lain yang dirilis. Dalam dokumen resminya, lembaga peradilan tertinggi di AS itu tidak memberikan alasan apa pun terkait keputusan untuk tidak mendengarkan permohonan kubu Presiden AS tersebut.

Kronologi dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengakuan E Jean Carroll pada tahun 2019, di mana ia menuduh Donald Trump melakukan pelecehan seks terhadap dirinya di sebuah toko pakaian mewah di New York pada pertengahan tahun 1990-an. Trump dengan tegas membantah tuduhan tersebut, bahkan menyebut Carroll sebagai pembohong dan menyatakan bahwa ia tidak mengenalinya. Pernyataan itulah yang menjadi dasar gugatan pencemaran nama baik.

Setelah melalui persidangan perdata, juri pada bulan Mei 2023 memutuskan bahwa Trump bertanggung jawab atas pelecehan seks dan pencemaran nama baik, namun tidak cukup bukti untuk menyatakan ia bersalah atas tuduhan pemerkosaan. Juri kemudian menetapkan ganti rugi sebesar US$ 5 juta kepada Carroll. Trump pun mengajukan banding, namun upayanya ditolak oleh pengadilan banding hingga akhirnya berujung ke Mahkamah Agung.

Respons Berbagai Pihak

“Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, bahkan seorang presiden sekalipun. Ini adalah kemenangan bagi para penyintas pelecehan seksual di seluruh negeri,” demikian pernyataan kuasa hukum Carroll yang dikutip laporan kami.

Di sisi lain, tim hukum Trump menyatakan kekecewaannya dan menilai putusan ini bermotif politik. Mereka sebelumnya berargumen bahwa pernyataan Trump saat menjabat sebagai presiden seharusnya mendapat kekebalan hukum. Namun, Mahkamah Agung tidak terpengaruh oleh argumen tersebut.

Dengan penolakan ini, jalur hukum bagi Trump untuk menghindari pembayaran ganti rugi semakin menipis. Ia kini harus segera melunasi kewajiban finansial tersebut kepada Carroll, yang sejak awal menyatakan bahwa kemenangannya bukan semata-mata soal uang, melainkan tentang pengakuan dan keadilan.

Sementara itu, sejumlah pakar hukum dari media kami menilai putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan, terutama terkait batasan kekebalan presiden terhadap tuntutan perdata. “Ini adalah sinyal kuat bahwa sistem peradilan tetap dapat berjalan objektif tanpa intervensi politik,” ujar seorang analis hukum yang diwawancarai secara terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Gedung Putih maupun tim kampanye Trump. Yang jelas, kasus ini terus menambah daftar panjang kontroversi hukum yang membayangi figur Donald Trump, baik dalam kapasitasnya sebagai mantan presiden maupun calon potensial di pemilu mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User