Makassar — Bripda Fauzan Kembali Bertugas Setelah Dua Kali Terjerat Sidang Etik
Polri baru saja membuat keputusan yang bikin banyak pihak mengernyitkan dahi: Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dua
Polri baru saja membuat keputusan yang bikin banyak pihak mengernyitkan dahi: Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dua kali menjalani sidang Pelanggaran Tidak Dihormati (PTDH), kini resmi aktif kembali sebagai anggota kepolisian. Keputusan ini langsung memantik diskusi panas di linimasa: apakah ini bukti restorative justice berhasil, atau justru sinyal bahaya buat akuntabilitas institusi?
Gengs, sebelum kita tarik kesimpulan ala-ala detektif Twitter, yuk kita breakdown kronologinya biar nggak asal nyinyir. Let's spill the tea.
Awal Mula Gonjang-ganjing
Cerita ini dimulai dari dua kasus yang menjerat Bripda Fauzan berturut-turut. Bukan perkara ringan macam telat apel pagi, tapi pelanggaran serius yang bikin masyarakat bertanya-tanya: kok bisa masih dipertahankan?- Sidang PTDH Pertama: Fauzan dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang. Detail spesifiknya memang tidak dibuka sepenuhnya ke publik, tapi dari bocoran yang beredar, pelanggaran ini sudah masuk kategori "fatal" secara administrasi kepolisian.
- Sidang PTDH Kedua: Belum selesai drama pertama, ia kembali terseret kasus kedua dengan bobot pelanggaran yang hampir serupa. Dua kali PTDH dalam rentang waktu berdekatan? Ini udah kayak main game dengan dua kali game over. Netizen pun ramai berkomentar, "Sekali diduga oknum, dua kali... ya udah jelas sistemnya yang perlu dicek."
Comments (0)