Makassar — Bripda Fauzan Kembali Bertugas Setelah Dua Kali Terjerat Sidang Etik

Polri baru saja membuat keputusan yang bikin banyak pihak mengernyitkan dahi: Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dua

Jul 10, 2026 - 21:46
0 1
Makassar — Bripda Fauzan Kembali Bertugas Setelah Dua Kali Terjerat Sidang Etik
Polri baru saja membuat keputusan yang bikin banyak pihak mengernyitkan dahi: Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dua kali menjalani sidang Pelanggaran Tidak Dihormati (PTDH), kini resmi aktif kembali sebagai anggota kepolisian. Keputusan ini langsung memantik diskusi panas di linimasa: apakah ini bukti restorative justice berhasil, atau justru sinyal bahaya buat akuntabilitas institusi? Gengs, sebelum kita tarik kesimpulan ala-ala detektif Twitter, yuk kita breakdown kronologinya biar nggak asal nyinyir. Let's spill the tea.

Awal Mula Gonjang-ganjing

Cerita ini dimulai dari dua kasus yang menjerat Bripda Fauzan berturut-turut. Bukan perkara ringan macam telat apel pagi, tapi pelanggaran serius yang bikin masyarakat bertanya-tanya: kok bisa masih dipertahankan?
  1. Sidang PTDH Pertama: Fauzan dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang. Detail spesifiknya memang tidak dibuka sepenuhnya ke publik, tapi dari bocoran yang beredar, pelanggaran ini sudah masuk kategori "fatal" secara administrasi kepolisian.
  2. Sidang PTDH Kedua: Belum selesai drama pertama, ia kembali terseret kasus kedua dengan bobot pelanggaran yang hampir serupa. Dua kali PTDH dalam rentang waktu berdekatan? Ini udah kayak main game dengan dua kali game over. Netizen pun ramai berkomentar, "Sekali diduga oknum, dua kali... ya udah jelas sistemnya yang perlu dicek."

Plot Twist: Keputusan Komisi Kode Etik

Nah, disinilah letak "luar biasanya" yang bikin judul asli berita ini muncul. Setelah melalui serangkaian sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) justru tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen. Keputusannya: Fauzan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri dan kini kembali aktif bertugas di Polda Sulsel. Banyak pihak mempertanyakan: mekanisme apa yang membuat seorang anggota yang sudah dua kali menghadapi PTDH bisa lolos dari jerat pemecatan? Apakah ada pertimbangan rehabilitasi, atau ada faktor lain di balik layar? Dalam istilah Gen Z, ini momen yang bikin kita bilang, "Wait, what?"

Respon Publik yang Terbelah

Keputusan ini ibarat lempar batu ke sarang lebah. Media sosial langsung terbelah jadi dua kubu: - Tim Restorative Justice: Mereka percaya bahwa setiap orang berhak dapat kesempatan kedua (atau ketiga?). Jika Fauzan dinilai sudah menjalani proses pembinaan dan layak kembali mengabdi, maka keputusan ini adalah bagian dari reformasi internal Polri yang humanis. - Tim Akuntabilitas: Kubu ini justru mengkritik tajam. Mereka menilai, dua kali PTDH seharusnya sudah menjadi sinyal kuat bahwa yang bersangkutan tidak lagi layak menjadi abdi negara. "Kalau begini terus, kapan publik bisa percaya penuh sama institusi?" tulis seorang pengguna X dengan nada frustrasi.

Apa Kata Pakar dan Pengamat?

Beberapa pengamat kepolisian mencoba membaca konteks di balik keputusan ini. Mereka menyebut bahwa PTDH sendiri sebenarnya memiliki spektrum sanksi: bisa berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, atau penundaan kenaikan pangkat dan mutasi. Artinya, terminologi "dua kali PTDH" yang beredar di publik mungkin memiliki nuansa yang lebih kompleks secara birokrasi. Namun, komunikasi publik yang kurang transparan dari awal justru jadi bumerang yang memperkeruh persepsi.

Pelajaran buat Institusi

Kasus Bripda Fauzan ini sebenarnya membuka diskursus yang lebih besar: bagaimana Polri mengelola pelanggaran etik internalnya agar tidak kehilangan kepercayaan publik. Di era di mana setiap keputusan bisa diviralkan dalam hitungan menit, transparansi adalah kunci. Masyarakat nggak butuh penjelasan berbelit; mereka cuma mau tahu: kenapa seseorang yang udah dua kali kena sidang etik masih bisa pakai seragam cokelat? Menurut kalian gimana? Apakah ini contoh bagus dari restorative justice yang berhasil, atau justru preseden buruk yang memperlihatkan lemahnya penegakan aturan internal? Drop pendapat kamu di kolom komentar, ya! 👇 [SOCIAL_TWEET]: Dua kali sidang PTDH, eh malah balik aktif lagi. Kok bisa sih Bripda Fauzan masih pakai seragam? 🤔 Ini restorative justice atau main game dapet nyawa tambahan? #PolriHumanis #AkuntabilitasPublik [SOCIAL_FB]: Dua kali terjerat sidang etik, tapi Bripda Fauzan sekarang justru balik bertugas di Polda Sulsel. Publik terbelah: ada yang bilang ini bukti restorative justice berhasil, ada yang menilai ini preseden buruk. Kalau menurutmu gimana? [SOCIAL_TG]: 🔥 Drama Bripda Fauzan: dua kali sidang PTDH, sekarang malah aktif lagi. Ada yang percaya rehabilitasi, banyak yang skeptis akuntabilitas. Pendapatmu? [SOCIAL_THREADS]: bye bye pemecatan, hello seragam cokelat lagi. ternyata dua kali PTDH bukan akhir cerita buat Bripda Fauzan. what's next? kita pantau terus akuntabilitas internal kita ✨ [TAGS]: Bripda Fauzan, Polda Sulsel, PTDH, Kode Etik Polri, Akuntabilitas Polri

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User