Maling Motor Beraksi di Tangsel, Ditangkap Saat Ngumpet di Plafon Rumah Pacar

Warkini.com, Tangerang Selatan – Petugas Polsek Cisauk berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Penangkapan pada awal p

Jul 07, 2026 - 22:54
0 0
Maling Motor Beraksi di Tangsel, Ditangkap Saat Ngumpet di Plafon Rumah Pacar

Warkini.com, Tangerang Selatan – Petugas Polsek Cisauk berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Penangkapan pada awal pekan ini berlangsung dramatis karena tersangka nekat bersembunyi di balik plafon rumah pacarnya demi menghindari kejaran aparat.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, pelaku menyasar motor yang terparkir di depan rumah warga. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal kekasih pelaku di wilayah Setu. Ketika penggerebekan berlangsung, pelaku panik dan naik ke loteng, menyusup di sela-sela plafon. Upayanya sia-sia, polisi akhirnya menemukan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya membenarkan peristiwa tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku bukan pemain baru di dunia kejahatan.

"Tersangka merupakan residivis dan baru keluar rutan 1,5 tahun yang lalu," kata AKP Dhady Arsya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Residivis Kambuhan

AKP Dhady menjelaskan, dari catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya. Setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya hingga harus berurusan lagi dengan aparat. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan dalam aksi serupa di wilayah Tangerang Selatan. Barang bukti satu unit sepeda motor serta alat-alat untuk membobol kunci telah diamankan.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan kendaraan pribadi, terutama ketika diparkir di area yang rawan tindak kriminal.

Baca juga artikel terkait: 5 Fakta Bang Jago Jagakarsa Jadi Tersangka, Ternyata Positif Narkoba

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User