Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tak Hormat Usai Gelapkan Uang Lelang Rp 2 Miliar

Jakarta — Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum hakim. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan secara tidak hormat SW, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, s

Jul 08, 2026 - 05:40
0 1
Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tak Hormat Usai Gelapkan Uang Lelang Rp 2 Miliar

Jakarta — Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum hakim. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan secara tidak hormat SW, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, setelah terbukti melakukan penggelapan dana titipan lelang yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. Putusan tegas ini dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 23 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula pada tahun 2022 silam. Saat itu, seorang pelapor berinisial LHS menitipkan dana segar sebesar Rp 2 miliar kepada SW. Dana tersebut secara spesifik ditujukan untuk proses pembelian objek lelang di wilayah Kudus. Namun, alih-alih menyalurkan uang tersebut sesuai peruntukannya, SW justru mengalihkan seluruh dana titipan itu ke dalam kantong pribadinya.

Pertimbangan Majelis Kehormatan Hakim

Dalam pertimbangan putusannya yang dirilis melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 24 Juni 2026, MKH menyoroti secara tajam pelanggaran fatal yang dilakukan oleh terlapor.

"Di mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun Terlapor SW justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi," demikian petikan pertimbangan MKH.

Pernyataan tersebut menjadi dasar utama yang menguatkan keputusan pemberhentian tidak hormat. Majelis menilai tindakan SW bukan sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan telah mencederai integritas dan martabat institusi peradilan secara serius. Penggunaan dana milik pihak lain yang menyangkut proses lelang resmi untuk memperkaya diri sendiri dianggap sebagai kejahatan yang tidak dapat ditoleransi oleh lembaga pengawas hakim.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi sanksi terberat yang dijatuhkan kepada SW. Dengan demikian, hak-haknya sebagai mantan hakim otomatis gugur seiring dengan pemecatan tersebut. Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden bagi para penegak hukum lainnya agar tidak main-main dengan amanah dan uang publik.

Sidang MKH yang digelar secara khusus tersebut menjadi jawaban atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi oknum peradilan. Hingga kini, pihak MA dan Komisi Yudisial (KY) terus berkoordinasi untuk mengawal pengusutan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus penggelapan dana fantastis ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User