Mendag Tepis Wajib NIB Terkait Pajak: Nggak Ada Hubungannya!

Jakarta, Warkini.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas meluruskan anggapan yang beredar di kalangan pelaku usaha daring. Ia menyatakan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Be

Jul 08, 2026 - 00:40
0 1
Mendag Tepis Wajib NIB Terkait Pajak: Nggak Ada Hubungannya!

Jakarta, Warkini.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas meluruskan anggapan yang beredar di kalangan pelaku usaha daring. Ia menyatakan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di platform e-commerce murni untuk penataan legalitas, dan sama sekali tidak berkaitan dengan penarikan pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran yang muncul pasca-penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan anyar yang mulai berlaku pada 8 Juni lalu ini mewajibkan seluruh pelaku usaha di lokapasar dan media sosial niaga untuk melampirkan NIB sebagai syarat berjualan.

NIB sebagai Alat Penataan, Bukan Alat Pajak

Menurut Budi, aturan tersebut merupakan bagian dari revisi Permendag PMSE. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat, transparan, dan terlindungi. Pemerintah ingin memastikan setiap entitas usaha yang menawarkan barang di jagat maya memiliki identitas hukum yang jelas, sehingga konsumen dan mitra bisnis mendapat kepastian dan perlindungan.

"Kewajiban memiliki NIB ini tidak ada hubungannya dengan penarikan pajak. Ini murni untuk menata legalitas usaha agar seluruh pelaku usaha di platform e-commerce terdata dengan baik dan memiliki kepastian hukum," tegas Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Warkini.com, Rabu (17/6/2026).

Budi menekankan, NIB bukanlah alat negara untuk menyasar pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai. NIB adalah identitas tunggal yang memayungi izin usaha sesuai tingkat risiko, sertifikasi halal, hingga pendaftaran program jaminan sosial. Dengan mendaftar dan mendapatkan NIB, pelaku UMKM justru diuntungkan karena dapat mengakses berbagai kemudahan, seperti pembiayaan perbankan, pelatihan, dan program kemitraan pemerintah.

Amanat Penataan, Bukan Beban Baru

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa revisi Permendag PMSE ini juga selaras dengan semangat memberantas praktik predatory pricing dan impor ilegal yang kerap merugikan produsen lokal. Wajib NIB membantu platform dan otoritas menyaring siapa saja yang berdagang, sehingga penyimpangan lebih gampang dikenali.

Pemerintah menjamin proses pengurusan NIB tetap mudah dan gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jadi, tidak ada biaya administrasi yang membebani. Langkah ini, imbuhnya, semata-mata demi melindungi pasar dalam negeri dan memberdayakan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Warkini.com sebelumnya melaporkan, sejumlah asosiasi pedagang online sempat mengkritik aturan ini karena dinilai berpotensi membatasi inklusivitas. Namun, dengan adanya klarifikasi langsung dari Mendag, diharapkan para pelaku usaha tidak lagi ragu untuk segera mengurus NIB dan terus berjualan dengan tenang tanpa takut dibayangi sanksi perpajakan yang salah arah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User