Mendes PDT Wajibkan KDKMP di Flores Timur Rekrut Pekerja Lokal: Wujudkan Pemerataan
Warkini.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dibentuk di berbagai wilayah, ter
Warkini.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dibentuk di berbagai wilayah, termasuk di Flores Timur, harus menjadi lokomotif penyerapan tenaga kerja lokal. Ia menyatakan kewajiban tersebut mutlak untuk memastikan masyarakat sekitar menjadi garda terdepan penerima manfaat langsung dari program koperasi desa tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan dari pinggiran dan meminimalisir jurang ketimpangan sosial antarwarga di tingkat desa maupun kelurahan.
Komitmen Pemerataan dan Pengurangan Kesenjangan
Yandri menekankan bahwa KDKMP tidak boleh sekadar menjadi unit usaha formal. Lebih dari itu, koperasi tersebut harus mampu menyentuh langsung kehidupan warga dengan membuka lapangan kerja bagi sumber daya manusia setempat. Kehadiran 17 orang pekerja yang direkrut dalam skema KDKMP wajib hukumnya berasal dari desa atau kelurahan tempat koperasi itu berada. Aturan tersebut, menurut Yandri, bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah keniscayaan agar perputaran ekonomi terjadi di internal komunitas dan tidak menciptakan kesenjangan baru antara pendatang dan penduduk asli.
“Jadi koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, ini akan menyerap tenaga kerja 17 orang. Dan wajib hukumnya berasal dari desa, atau kelurahan Kopdes ini berada,” tegas Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima Warkini.com, Sabtu (4/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk mereplikasi model KDKMP di daerah kepulauan dan kawasan tertinggal seperti Flores Timur. Yandri memandang bahwa manfaat koperasi akan lebih optimal jika dikelola oleh warga setempat yang memahami persoalan dan potensi daerahnya. Dengan demikian, keberadaan KDKMP diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan struktural sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.
Langkah wajib merekrut tenaga kerja lokal ini juga dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak ekonomi masyarakat desa. Yandri menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan agar ketentuan tersebut dijalankan dengan konsisten di lapangan. “Kita tidak ingin koperasi ini dimanfaatkan oleh pihak luar yang tidak memiliki ikatan langsung dengan desa. Instrumen pemerataan ini harus menjadi milik warga,” ujarnya. Dengan penekanan pada penyerapan lokal, KDKMP diharapkan menjadi penggerak utama transformasi sosial-ekonomi yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri.
Comments (0)