warkini.
Viral

Menko PMK Pratikno Tegaskan Pemanfaatan Candi Wajib Jaga Kelestarian Heritage

Pemanfaatan situs cagar budaya berupa candi-candi bersejarah di Indonesia kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah pesatnya dorongan pengemba

Menko PMK Pratikno Tegaskan Pemanfaatan Candi Wajib Jaga Kelestarian Heritage

Pemanfaatan situs cagar budaya berupa candi-candi bersejarah di Indonesia kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah pesatnya dorongan pengembangan sektor pariwisata serta ruang kegiatan kebudayaan dan keagamaan, perlindungan terhadap kondisi fisik bangunan bersejarah tetap menjadi fondasi paling utama. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan penegasan penting ini untuk memastikan kelestarian situs warisan budaya nasional tidak tergerus oleh maraknya aktivitas publik.

Keseimbangan Antara Aktivitas Publik dan Konservasi Fisik

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan situs candi untuk beragam acara besar—mulai dari ritual keagamaan skala nasional, peragaan seni budaya, hingga konser pertunjukan—makin marak diselenggarakan. Langkah ini di satu sisi berhasil menghidupkan ekosistem pariwisata lokal dan menguatkan identitas kebudayaan bangsa. Namun di sisi lain, tekanan fisik terhadap struktur batuan candi yang berusia ratusan tahun menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pakar arkeologi dan pemelihara warisan budaya.

Menko PMK Pratikno menekankan bahwa prinsip kehati-hatian harus mendasari setiap pemberian izin kegiatan di area candi. Tata kelola cagar budaya tidak boleh disamakan dengan tempat wisata hiburan modern biasa karena mengandung nilai sejarah peradaban yang irreplaceable (tak tergantikan).

"Kita harus memastikan bahwa pemanfaatan candi untuk kegiatan keagamaan, kebudayaan, maupun pariwisata tetap mengedepankan asas kelestarian. Jangan sampai nilai sejarah dan fisik cagar budaya terancam demi keuntungan ekonomi jangka pendek," tegas Menko PMK Pratikno.

Analisis Dampak Pemanfaatan dan Kebijakan Konservasi

Keterbatasan daya dukung lingkungan (*carrying capacity*) di kawasan candi memerlukan regulasi terpadu. Kerusakan mikroskopis pada struktur batu candi akibat getaran suara bertonase tinggi, kelembaban berlebih dari akumulasi massa pengunjung, hingga potensi gesekan fisik menjadi tantangan nyata yang harus dimitigasi sejak dini.

Berikut matriks komparasi antara potensi risiko aktivitas publik dengan langkah mitigasi konservasi yang diterapkan di kawasan situs candi:

Kategori Pemanfaatan Potensi Risiko Kerusakan Solusi & Standar Pelestarian
Pariwisata Massal Keausan batu tangga, gesekan fisik, dan sampah publik Pembatasan kuota maksimal 1.200 pengunjung/hari & penggunaan alas kaki khusus (Upanat).
Kegiatan Keagamaan & Ritual Residu asap pembakaran dupa dan penumpukan beban fisik Penataan zona khusus ibadah & registrasi terpadu peserta ritual.
Pertunjukan Seni & Konser Getaran akustik frekuensi rendah yang berisiko meretakkan batu Batas desibel suara maksimal 70 dB & jarak panggung minimal 100 meter dari zona inti.

Empat Tahap Strategis Tata Kelola Cagar Budaya

Untuk menindaklanjuti arahan Menko PMK, pemerintah menyusun kerangka kerja penguatan tata kelola kawasan candi secara berkelanjutan melalui empat tahapan utama:

  1. Penetapan Zonasi Ketat Cagar Budaya: Membagi kawasan menjadi Zona 1 (perlindungan mutlak/konservasi murni), Zona 2 (pengembangan terbatas), dan Zona 3 (pemanfaatan publik dan fasilitas pendukung).
  2. Digitalisasi Pemantauan Kesehatan Struktur Batu: Memasang instrumen sensor kelembaban dan pergerakan tanah di titik-titik rawan untuk memantau fisik candi secara real-time.
  3. Standardisasi Manajemen Acara (Event Management): Memperketat izin acara publik dengan melarang penggunaan peralatan berat serta pemancar suara frekuensi tinggi di dekat struktur utama candi.
  4. Edukasi Budaya Berkelanjutan: Mengedukasi wisatawan dan penyelenggara acara agar memperlakukan candi sebagai monumen suci yang bernilai tinggi, bukan sekadar latar belakang foto semata.

Melalui penerapan regulasi yang tegas dan terukur ini, Menko PMK Pratikno berharap seluruh pihak—mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, hingga masyarakat luas—dapat bersinergi menjaga kelestarian cagar budaya agar tetap kokoh berdiri menembus zaman.

Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara utilisasi ekonomi/budaya dan konservasi fisik candi bersejarah di Indonesia. Regulasi zonasi dan kuota pengunjung diperketat demi melindungi warisan leluhur. Baca berita penuh di Warkini.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User