MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam putusan yang dibacaka
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), MK menyatakan bahwa ketentuan pencairan dana pensiun sukarela tidak lagi harus dilakukan secara bertahap dengan batas maksimal 20 persen untuk pencairan pertama. Para pekerja kini dapat mencairkan dana pensiun yang mereka bayarkan sendiri secara sekaligus.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian amar putusan MK nomor 139/PUU-XXIII/2025 sebagaimana termuat dalam laman resmi MK yang dikutip oleh media kami, Selasa (30/6/2026).
Aturan Bertahap Dihapus
Sebelumnya, Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK menetapkan bahwa dana pensiun dari program pensiun iuran pasti yang pendiriannya diprakarsai oleh pekerja secara sukarela hanya dapat dicairkan secara bertahap. Aturan itu membatasi pencairan pertama maksimal 20 persen dari total dana. Sisa dana baru bisa dicairkan penuh saat peserta mencapai usia pensiun yang ditentukan dalam peraturan dana pensiun, yaitu paling cepat 10 tahun setelah menjadi peserta.
Namun, MK menilai bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip otonomi pekerja atas dana yang berasal dari iurannya sendiri. Dana pensiun sukarela, yang sepenuhnya dibayarkan oleh pekerja tanpa kontribusi pemberi kerja, memiliki karakter berbeda dengan dana pensiun wajib atau program yang melibatkan pemberi kerja. Oleh karena itu, pembatasan pencairan dianggap tidak proporsional dan tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Putusan Final dan Mengikat
Gugatan ini diajukan oleh Alfonsius Londoran dan kawan-kawan yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan tersebut. Para pemohon mendalilkan bahwa aturan pencairan bertahap menghambat akses mereka terhadap dana yang sepenuhnya merupakan hasil iuran pribadi, terutama dalam situasi mendesak atau kebutuhan mendesak sebelum masa pensiun.
Menurut laporan media kami, dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa hak atas jaminan sosial tidak boleh meniadakan hak individu untuk mengelola dana pribadinya secara wajar. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur perlindungan hari tua, tetapi tidak boleh mengambil alih kendali penuh atas dana yang semata-mata berasal dari kantong pekerja itu sendiri.
"Penghapusan ketentuan pencairan bertahap ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pekerja untuk mengelola dana pensiun sukarwela mereka sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan keuangan masing-masing," ujar salah satu kuasa hukum pemohon saat dihubungi.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, lembaga pengelola dana pensiun dan otoritas terkait harus segera menyesuaikan mekanisme pencairan program pensiun sukarela. Namun, MK tetap menekankan pentingnya edukasi keuangan agar pencairan sekaligus tidak disalahgunakan sehingga mengorbankan kesejahteraan pekerja di masa tua.
Ke depan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera menerbitkan peraturan pelaksana yang mengakomodasi putusan MK ini, terutama dalam aspek perlindungan peserta dan pengawasan terhadap lembaga dana pensiun. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegasan hak pekerja atas dana pensiun sukarela yang selama ini menjadi perdebatan antara fleksibilitas likuiditas dan perlindungan jangka panjang.
Comments (0)