Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Ruangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi saksi babak baru kasus korupsi pengadaan Chromebook yang mengguncang dunia pendidikan. Rabu, 13 Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, ...
Ruangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi saksi babak baru kasus korupsi pengadaan Chromebook yang mengguncang dunia pendidikan. Rabu, 13 Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mendengarkan tuntutan jaksa. Ekspresi tegang terlihat saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 18 tahun penjara.
Suasana Tegang di Ruang Sidang
Nadiem Makarim hadir dengan setelan jas gelap, didampingi tim penasihat hukum. Sepanjang pembacaan tuntutan, ia beberapa kali terlihat berbincang dengan pengacaranya. Gestur tangan dan diskusi singkat itu menandakan kekhawatiran mendalam. Keluarga dan sejumlah mantan staf Kemendikbudristek juga terlihat di bangku pengunjung, memberikan dukungan moral. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung hampir tiga jam dengan pengamanan ketat.
Tuntutan Maksimal Jaksa
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta pencabutan hak politik. Tuntutan ini lebih berat dari dugaan awal karena adanya temuan kerugian negara yang signifikan dalam proyek pengadaan ratusan ribu unit Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Proyek senilai triliunan rupiah itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari penunjukan langsung vendor, markup harga, hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai.
Sikap Nadiem dan Pembelaan
Usai sidang, Nadiem tidak banyak bicara. Ia hanya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya. Salah satu penasihat hukumnya, dalam pernyataan singkat, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan kliennya siap membuktikan bahwa tidak ada niat jahat ataupun keuntungan pribadi dalam kebijakan tersebut. “Kami akan buktikan bahwa keputusan pengadaan diambil secara kolektif dan melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Jejak Kasus Chromebook
Kasus ini bermula dari program digitalisasi sekolah yang digagas Kemendikbudristek pada 2021, saat pandemi memaksa pembelajaran jarak jauh. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pembelian Chromebook sebagai alat belajar daring. Namun, audit BPKP menemukan kejanggalan: harga per unit lebih mahal dari pasaran, spesifikasi rendah, dan distribusi yang tidak merata. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun. Nadiem, sebagai menteri pengguna anggaran, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025. Proses hukum yang panjang kini memasuki babak akhir dengan pembacaan nota pembelaan dalam beberapa pekan mendatang.
Dampak bagi Dunia Pendidikan
Kasus ini menyisakan luka bagi dunia pendidikan. Ribuan Chromebook yang seharusnya membantu siswa justru banyak yang tidak terpakai karena spesifikasi rendah atau tidak kompatibel dengan kurikulum. Beberapa sekolah melaporkan bahwa perangkat tersebut hanya menjadi barang rongsokan di gudang. Di sisi lain, anggaran besar yang seharusnya bisa untuk pelatihan guru atau beasiswa justru lenyap akibat dugaan korupsi. Pengamat pendidikan menilai skandal ini adalah tamparan keras bagi program digitalisasi yang ambisius namun minim pengawasan.
Majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan dari pihak Nadiem pada sidang berikutnya yang diagendakan dua pekan mendatang. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola anggaran publik di masa depan.
Comments (0)