Mengambil alih kembali perusahaan publik yang telah lama diprivatisasi ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Isu seputar nasib surat kabar legendaris Nigeria, Daily Times, kembali mencuat ke ruang publik setelah kolumnis senior dan mantan petinggi media, Azu Ishiekwene, melontarkan pandangan kritis mengenai ilusi pengambilalihan kembali aset bersejarah tersebut.
Bagi masyarakat Nigeria, Daily Times bukan sekadar lembaran koran harian, melainkan monumen pers independen yang pernah mendominasi era keemasan media cetak di Afrika Barat. Namun, serangkaian kebijakan privatisasi yang serampangan di masa lalu telah mengubah koran raksasa ini menjadi tumpukan sengketa hukum yang berlarut-larut.
Kronologi Runtuhnya Kejayaan Daily Times
Perjalanan Daily Times dari raksasa pers hingga terjebak dalam pusaran likuidasi dapat dipetakan melalui beberapa fase kritis:
- Era Kejayaan (1960-an – 1980-an): Daily Times beroperasi sebagai institusi media cetak paling berpengaruh di Nigeria dengan sirkulasi mencapai ratusan ribu eksemplar per hari.
- Akuisisi Negara dan Intervensi (1975): Pemerintah Federal Nigeria mengambil alih mayoritas saham, yang menandai awal mula penurunan independensi redaksi dan birokratisasi perusahaan.
- Gelombang Privatisasi (2000-an): Pemerintah menjual kepemilikannya kepada sektor swasta melalui skema privatisasi yang kontroversial, tanpa uji kelayakan finansial yang transparan.
- Jeratan Utang dan Sengketa Kurator: Perusahaan berpindah tangan berulang kali, aset fisik dijual terpisah, hingga koran tersebut terbebani hipotek bank dan jatuh ke tangan kurator pengadilan.
Ilusi "Repossession" di Tengah Jerat Hukum
Banyak pihak kini menyuarakan agar pemerintah atau konsorsium publik mengambil alih kembali (repossession) Daily Times guna memulihkan warisan pers nasional. Kendati demikian, Azu Ishiekwene menegaskan bahwa wacana tersebut sangat naif jika ditinjau dari realitas hukum dan bisnis modern.
"Repossession is never as easy as it seems. Once a privatised enterprise has passed through mortgages, receivership, asset sales and successive owners, 'taking it back' is no longer a simple reversal of the original sale," tulis Ishiekwene dalam analisanya.
Menurutnya, proses hukum yang membelit Daily Times telah bercabang menjadi sengketa kepemilikan berlapis. Jika dipaksakan melalui jalur intervensi hukum atau pengambilalihan paksa, langkah ini hanya akan menghasilkan litigasi tanpa akhir selama bertahun-tahun tanpa pernah mampu mengembalikan kapasitas produksi redaksi dan operasional percetakan seperti sedia kala.
Pelajaran Krusial bagi Privatisasi BUMN
Kasus kehancuran Daily Times memberikan pelajaran berharga bagi banyak negara berkembang yang tengah gencar melakukan privatisasi badan usaha milik negara:
- Kehilangan Kapasitas Produksi: Setelah mesin cetak, gedung, dan jaringan distribusi dilelang secara terpisah, esensi bisnis koran tersebut praktis lenyap.
- Beban Hukum Multilapis: Kehadiran kreditur, pemegang hipotek, dan kurator independen membuat status kepemilikan aset menjadi sangat rumit.
- Pentingnya Regulasi Pasca-Privatisasi: Pemerintah wajib memastikan investor strategis memiliki rekam jejak industri yang terbukti, bukan sekadar pemburu aset likuid.
Kini, publik Nigeria hanya bisa mengenang kejayaan Daily Times sebagai memori kolektif. Menghidupkan kembali nama besar tersebut dari kubangan sengketa dinilai sebagai angan-angan yang mustahil terwujud di dunia nyata.
Comments (0)