OJK Perkuat Pengawasan Inovasi Teknologi dan Aset Kripto

JAKARTA, Warkini.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kr

Jul 12, 2026 - 16:08
0 1
OJK Perkuat Pengawasan Inovasi Teknologi dan Aset Kripto

JAKARTA, Warkini.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap ekosistem aset digital dan inovasi teknologi di sektor keuangan. Dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026), Adi memaparkan sejumlah langkah strategis yang tengah disiapkan regulator untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya adopsi aset kripto dan instrumen keuangan digital lainnya di Indonesia. OJK mencatat bahwa jumlah investor kripto di tanah air terus bertambah signifikan dalam dua tahun terakhir, seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Latar Belakang Peralihan Kewenangan

Pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menempatkan aset kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang memerlukan pengawasan terintegrasi. Sejak awal 2025, OJK resmi mengambil alih seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Adi Budiarso menjelaskan bahwa transisi ini bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan transformasi fundamental dalam pendekatan pengawasan. "Kami tidak hanya mengawasi aspek perdagangan aset kripto, tetapi juga memastikan seluruh ekosistem pendukungnya—mulai dari bursa, kliring, hingga penyimpanan—memenuhi standar kehati-hatian yang berlaku di sektor keuangan," ujarnya.

Tiga Pilar Pengawasan OJK

Dalam paparannya, Adi menguraikan tiga pilar utama yang menjadi fondasi pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital oleh OJK:

  1. Perlindungan Konsumen: OJK mewajibkan seluruh platform perdagangan aset kripto menerapkan prinsip transparansi penuh, termasuk keterbukaan risiko dan biaya transaksi. Mekanisme penyelesaian sengketa juga diperkuat melalui Layanan Konsumen Terpadu.
  2. Integritas Pasar: Pengawasan terhadap manipulasi pasar, transaksi semu, dan praktik pencucian uang diperketat melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  3. Stabilitas Sistem Keuangan: OJK menerapkan stress testing berkala terhadap bursa kripto dan lembaga kliring untuk mengantisipasi guncangan pasar yang dapat merembet ke sistem keuangan konvensional.

"Kami memahami bahwa inovasi tidak boleh dihambat, tetapi inovasi tanpa pengawasan yang memadai adalah resep bencana. Kami mengedepankan prinsip 'same risk, same regulation'—risiko yang sama harus mendapatkan perlakuan regulasi yang sama," tegas Adi.

Regulasi Sandbox Inovasi

OJK juga mengembangkan regulatory sandbox sebagai wadah uji coba bagi perusahaan teknologi finansial yang ingin meluncurkan produk baru. Sandbox ini memungkinkan inovator menguji model bisnis mereka dalam lingkungan terkendali sebelum mendapatkan izin penuh. Hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 120 perusahaan telah mengikuti program sandbox, dengan sekitar 60% di antaranya berhasil lulus dan memperoleh izin operasional.

Beberapa sektor yang paling aktif dalam sandbox OJK meliputi:

  • Aset kripto dan tokenisasi aset
  • Peer-to-peer lending berbasis blockchain
  • Insurtech dengan kecerdasan buatan
  • Sistem pembayaran digital lintas batas
  • Robo-advisory untuk investasi

Tantangan Pengawasan Aset Kripto

Meski kerangka regulasi terus diperkuat, Adi mengakui bahwa pengawasan aset kripto menghadapi sejumlah tantangan unik. Sifat desentralisasi dan lintas batas dari teknologi blockchain membuat regulator tidak bisa bekerja sendiri. "Kami aktif berpartisipasi dalam forum internasional seperti Financial Stability Board (FSB) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) untuk menyelaraskan standar pengawasan," jelasnya.

Selain itu, literasi digital masyarakat menjadi pekerjaan rumah besar. Survei OJK pada 2025 menunjukkan bahwa hanya 38% investor kripto Indonesia yang memahami sepenuhnya risiko instrumen yang mereka beli. Untuk itu, OJK menggandeng asosiasi industri dan akademisi dalam program edukasi masif yang menargetkan 5 juta peserta sepanjang 2026.

Proyeksi Masa Depan

Ke depan, OJK berencana menerbitkan aturan turunan yang lebih rinci mengenai klasifikasi aset kripto, kewajiban modal minimum bagi bursa, serta standar teknologi penyimpanan aset digital. Adi juga menyebut kemungkinan pengaturan central bank digital currency (CBDC) apabila Bank Indonesia meluncurkan rupiah digital.

"Kami berada di era di mana batas antara keuangan tradisional dan digital semakin kabur. Tugas kami adalah memastikan bahwa siapapun yang berpartisipasi dalam ekosistem ini—baik pelaku usaha maupun konsumen—mendapatkan perlindungan yang setara," pungkas Adi Budiarso.

Dengan kerangka pengawasan yang komprehensif ini, OJK optimistis Indonesia dapat menjadi salah satu pusat inovasi keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara, tanpa mengorbankan stabilitas dan keamanan konsumen.

[SOCIAL_TWEET]: OJK perkuat tiga pilar pengawasan aset kripto: perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan. Simak strategi lengkap Adi Budiarso di Warkini.com. #OJK #KriptoIndonesia #Fintech[SOCIAL_TG]: 📊 OJK perkuat pengawasan aset kripto! Kepala Eksekutif Adi Budiarso paparkan 3 pilar utama: perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan. Simak detailnya ⬇️

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User