OJK Restui 81 Bank Perekonomian Rakyat Dilebur Jadi 24
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa gelombang konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Regulator mencatat telah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa gelombang konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Regulator mencatat telah memberikan lampu hijau penggabungan puluhan bank kecil untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan laporan terbaru hingga akhir Juni 2026. Menurut data yang dirilis, total 81 BPR dan BPRS telah mendapatkan persetujuan untuk digabungkan menjadi 24 entitas.
Sebanyak 81 BPR dan BPRS telah kami setujui untuk bergabung. Jumlah itu akan menyusut menjadi 24 BPR dan BPRS yang lebih kokoh dan efisien.
Angka tersebut merupakan bagian dari target besar penyehatan perbankan rakyat. Media kami mencatat, proses merger ini tidak hanya menyasar bank yang bermasalah, tetapi juga bank sehat yang ingin memperbesar skala bisnisnya. Dian Ediana Rae menambahkan, saat ini masih ada lebih dari 200 BPR dan BPRS yang tengah antre dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Lonjakan pengajuan merger ini sejalan dengan kebijakan OJK yang mendorong BPR untuk memiliki modal inti minimal yang lebih tinggi. Dengan penggabungan, bank-bank kecil diharapkan mampu memenuhi ketentuan permodalan, memperluas jangkauan digitalisasi, serta memperbaiki tata kelola. Hingga batas waktu yang ditentukan, regulator berkomitmen untuk mempercepat proses administratif agar target konsolidasi nasional dapat tercapai sesuai peta jalan.
Comments (0)