WARKINI.COM — Temuan Ombudsman RI soal sejumlah fasilitas tak biasa di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mencuatkan pertanyaan lama yang belum juga tuntas: benarkah di penjara, asal punya duit, seorang narapidana bisa hidup enak? Publik pun bertanya-tanya soal keistimewaan yang diduga diberikan kepada napi-napi tertentu yang mampu "membeli" kenyamanan di balik jeruji besi.
Pasalnya, Lapas sejatinya bukan hotel. Ia adalah tempat pembinaan bagi mereka yang melanggar hukum. Namun, temuan Ombudsman menyiratkan bahwa ada sejumlah fasilitas yang dinilai tidak wajar dan jauh dari standar hunian pemasyarakatan pada umumnya. Fasilitas ini diduga hanya bisa diakses oleh napi tertentu, terutama mereka yang memiliki uang atau koneksi.
Kronologi Temuan Ombudsman
- Investigasi awal. Ombudsman melakukan penelusuran di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong setelah menerima sejumlah laporan masyarakat soal kejanggalan layanan di dalam lapas.
- Temuan fasilitas tak biasa. Dari penelusuran itu, Ombudsman mengidentifikasi sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dan diduga menyalahi aturan standar pemasyarakatan.
- Dugaan keistimewaan. Fasilitas tersebut diduga hanya bisa dinikmati oleh napi tertentu yang dianggap punya "akses lebih", memicu kecurigaan adanya praktik jual-beli kenyamanan.
- Respons publik. Temuan ini langsung menuai sorotan. Warga mempertanyakan bagaimana fasilitas semacam itu bisa berdiri di dalam lapas tanpa diketahui pengawas.
- Pendalaman. Ombudsman mendesak dilakukan pembenahan dan penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.
Pertanyaan Besar: Bisakah Kenyamanan Dibeli?
Isu ini bukan hal baru. Di berbagai daerah, praktik "napi VIP" kerap mencuat ke permukaan: kamar ber-AC, televisi, hingga akses bebas keluar-masuk sel. Semuanya bermuara pada satu dugaan klasik, yakni uang bisa mengubah wajah penjara.
"Kalau benar ada fasilitas istimewa yang hanya bisa diakses napi tertentu, itu artinya ada ketimpangan serius dalam sistem pembinaan. Lapas seharusnya menegakkan keadilan, bukan menciptakan kasta."
Pengamat pemasyarakatan menilai, temuan di Cibinong bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di lapas lain. Sebab, jika satu lapas bisa "bocor", sangat mungkin lapas lain punya persoalan yang sama—hanya belum tersentuh pengawasan.
Apa Dampaknya bagi Sistem Pemasyarakatan?
- Erosi kepercayaan publik. Masyarakat bisa kehilangan rasa percaya pada institusi pemasyarakatan jika keadilan hanya berlaku bagi yang tak punya uang.
- Pembinaan tak berjalan. Fasilitas istimewa membuat tujuan pembinaan napi kehilangan makna, karena ada yang "dimanjakan" dan ada yang tidak.
- Pintu korupsi. Keistimewaan seperti ini berpotensi menjadi ladang pungutan liar dan suap di dalam lapas.
- Desakan reformasi. Temuan ini memperkuat seruan agar sistem pemasyarakatan dibenahi secara menyeluruh dan transparan.
Hingga kini, publik menunggu langkah lanjutan Ombudsman maupun pihak terkait. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Lapas Cibinong hanya kasus permukaan, atau ada gunung es praktik serupa yang belum terbongkar? Yang jelas, temuan ini kembali mengingatkan bahwa penjara sejatinya tempat pembinaan—bukan tempat menikmati hidup bagi mereka yang mampu membayar.
Comments (0)