Otto Hasibuan: Pembaruan KUHP Wujudkan Keadilan Lebih Humanis
JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pembaruan Kita
JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Pernyataan ini disampaikan Otto dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta, Kamis (16/10).
Menurut Otto, KUHP yang telah berlaku selama lebih dari tujuh dekade – tepatnya sejak 1945 – sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan tantangan HAM kontemporer. Pembaruan ini, lanjutnya, bukan sekadar perubahan tekstual, melainkan transformasi paradigma pemidanaan yang menempatkan martabat manusia sebagai titik sentral.
"Kita tidak bisa lagi menggunakan hukum warisan kolonial yang tidak sensitif terhadap perkembangan HAM. Pembaruan KUHP adalah jawaban atas kebutuhan bangsa yang sudah sangat maju," ujar Otto Hasibuan dalam paparannya.
Latar Belakang Pembaruan KUHP
KUHP lama, yang merupakan warisan Wetboek van Strafrecht dari Belanda tahun 1915, sudah berulang kali dipertanyakan kesesuaiannya dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Sejak reformasi 1998, berbagai kalangan – mulai dari akademisi, aktivis HAM, hingga praktisi hukum – menuntut adanya kodifikasi baru yang mencerminkan semangat perlindungan HAM.
Proses pembaruan ini akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Otto menjelaskan, KUHP baru ini mengatur lebih dari 770 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari tindak pidana konvensional hingga kejahatan siber.
Prinsip Keadilan Humanis dalam KUHP Baru
Salah satu terobosan utama KUHP baru adalah penekanan pada prinsip ultima ratio, yakni pidana penjara dijadikan upaya terakhir. Otto menyoroti beberapa perubahan mendasar, antara lain:
- Penalisasi berbasis HAM: Setiap ketentuan pidana dirancang dengan mempertimbangkan hak asasi tersangka, terdakwa, maupun korban.
- Penghargaan terhadap hukum adat: KUHP baru mengakui eksistensi hukum yang hidup di masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
- Pengaturan tindak pidana modern: Termasuk cybercrime, pornografi digital, dan perlindungan data pribadi.
- Restorative justice: Pendekatan pemulihan hubungan lebih diutamakan untuk tindak pidana tertentu, terutama yang dilakukan oleh anak-anak.
Respons dan Tantangan Implementasi
Meski mendapat apresiasi luas, implementasi KUHP baru tidak lepas dari tantangan. Otto mengakui bahwa dibutuhkan waktu transisi hingga tiga tahun agar seluruh stakeholder – aparat penegak hukum, advokat, hakim, dan masyarakat – dapat beradaptasi.
| Aspek | KUHP Lama (1945) | KUHP Baru (2023) |
|---|---|---|
| Jumlah Pasal | ± 569 pasal | ± 770 pasal |
| Prinsip Pemidanaan | Retributif dominan | Restorative & humanis |
| Pengaturan Cybercrime | Tidak ada | Diatur khusus |
| Hukum Adat | Tidak diakomodasi | Diakomodasi secara eksplisit |
Otto menegaskan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan diperkuat untuk memastikan transisi berjalan mulus. "Kami ingin memastikan bahwa pembaruan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam praktik penegakan hukum sehari-hari," tegasnya.
Analisis: Mengapa Pembaruan KUHP Penting?
Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, pembaruan KUHP merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. "Selama ini, kita sering terjebak dalam debat apakah sebuah aturan sudah cukup adil, tetapi lupa bahwa keadilan juga harus dilihat dari sisi kemanusiaan. KUHP baru mencoba menjawab keduanya," ujar Indriyanto saat dimintai tanggapan terpisah.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, KUHP baru diharapkan mampu menurunkan angka overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Data terbaru menunjukkan bahwa tingkat hunian lapas di Indonesia mencapai 140-180 persen dari kapasitas ideal, sebuah kondisi yang sering dikritik sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Penutup dan Harapan ke Depan
Otto menutup paparannya dengan optimisme bahwa KUHP baru akan menjadi fondasi hukum pidana yang lebih adil, modern, dan sejalan dengan perkembangan zaman. Pemerintah, menurutnya, akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat untuk menyempurnakan implementasinya.
Pembaruan KUHP bukan sekadar agenda legislasi, melainkan cerminan komitmen negara dalam melindungi warganya secara bermartabat. Dengan semangat keadilan humanis, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memanusiakan.
[SOCIAL_TWEET]: Wamenko Otto Hasibuan tegaskan pembaruan KUHP wujudkan keadilan lebih humanis! Dari 569 pasal menjadi 770 pasal dengan prinsip restorative justice. #KUHPBaru #KeadilanHumanis #HukumIndonesia[SOCIAL_TG]: ⚖️🇮🇩 Otto Hasibuan: KUHP Baru = Keadilan Humanis! 770 pasal, restorative justice, & perlindungan HAM. Masa transisi 3 tahun. #KUHPBaru
Comments (0)