warkini.
Viral

Pakar Ingatkan Risiko Penyimpanan Data Warga RI di Luar Negeri

Arus digitalisasi yang kian masif membuat aktivitas pertukaran data masyarakat Indonesia semakin tak terbendung. Mulai dari penggunaan media sosial, platfo

Pakar Ingatkan Risiko Penyimpanan Data Warga RI di Luar Negeri

Arus digitalisasi yang kian masif membuat aktivitas pertukaran data masyarakat Indonesia semakin tak terbendung. Mulai dari penggunaan media sosial, platform belanja daring, hingga layanan penyimpanan komputasi awan (cloud), sebagian besar data sensitif warga Tanah Air ternyata bermuara dan tersimpan di server yang berlokasi di luar negeri. Fenomena transfer data lintas batas (cross-border data flow) ini dinilai menyimpan tantangan hukum dan perlindungan privasi yang sangat kompleks.

Direktur Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan berat dalam menegakkan kedaulatan data pribadi di era globalisasi digital. Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), mekanisme kontrol terhadap data yang melintasi yurisdiksi negara lain masih memerlukan instrumen operasional yang tegas dan pengawasan yang ekstra ketat.

"Tantangan terbesar kita hari ini adalah memastikan bahwa data warga negara Indonesia tetap terlindungi dengan standar yang setara, meskipun data tersebut diproses atau disimpan di server luar negeri oleh pengendali data global," ujar Wahyudi Djafar dalam paparannya mengenai lanskap implementasi UU PDP.

Kronologi Penerapan Regulasi Perlindungan Data di Indonesia

Perjalanan regulasi perlindungan data pribadi di tanah air telah melewati fase krusial sebelum akhirnya diwajibkan secara penuh bagi seluruh pengendali data publik maupun swasta:

  1. September 2022: DPR RI resmi mengesahkan RUU PDP menjadi UU Nomor 27 Tahun 2022 setelah bertahun-tahun didorong berbagai koalisi masyarakat sipil.
  2. Oktober 2022 – Oktober 2024: Masa transisi selama dua tahun diberikan kepada seluruh entitas pengendali dan pemroses data untuk menyesuaikan infrastruktur teknologi, SOP keamanan, hingga kepatuhan hukum internal.
  3. Pasca-Oktober 2024: UU PDP mulai berlaku penuh dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana denda bagi pelaku pelanggaran data pribadi.

Tiga Tantangan Krusial Transfer Data Lintas Negara

Wahyudi membeberkan sejumlah pekerjaan rumah mendesak yang harus diselesaikan pemerintah guna melindungi data warga dari kebocoran di luar negeri:

  • Penilaian Kesetaraan Standar Regulasi (Adequacy Decision): Indonesia harus memiliki mekanisme resmi untuk menilai apakah negara tujuan penyimpanan data memiliki regulasi pelindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP.
  • Klausul Kontrak Standar (Standard Contractual Clauses): Pengendali data domestik yang bermitra dengan penyedia server global wajib mengikatkan diri dalam kontrak hukum yang memuat jaminan keamanan data secara mengikat.
  • Ketiadaan Lembaga Pengawas Independen: Belum terbentuknya otoritas atau Komisi Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Authority) membuat penegakan hukum atas insiden kebocoran lintas yurisdiksi menjadi lambat ditangani.

Menurut Wahyudi, ketiadaan lembaga pengawas yang independen dan berdaya eksekusi kuat berisiko membuat posisi tawar Indonesia lemah di mata raksasa teknologi multinasional. Padahal, kepastian hukum ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak dirugikan ketika terjadi insiden siber global.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam merilis peraturan pemerintah (PP) turunan UU PDP serta mempercepat peresmian lembaga pengawas data pribadi. Langkah ini dinilai sangat vital agar kedaulatan digital dan privasi seluruh warga negara Indonesia benar-benar terjamin seutuhnya di panggung digital global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User