warkini.
Viral

Pakar UGM Desak RUU Ketenagakerjaan Berpihak Pada Hak Pekerja

Wacana perombakan regulasi ketenagakerjaan kembali memanas di ruang sidang parlemen dan ruang publik. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini

Pakar UGM Desak RUU Ketenagakerjaan Berpihak Pada Hak Pekerja

Wacana perombakan regulasi ketenagakerjaan kembali memanas di ruang sidang parlemen dan ruang publik. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan. Di tengah proses legislasi ini, suara kritis datang dari kalangan akademisi yang mengingatkan agar regulasi anyar tidak sekadar menjadi karpet merah bagi investasi, melainkan harus benar-benar menjamin kesejahteraan buruh.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja lokal wajib menjadi poros utama penyusunan undang-undang tersebut. Menurutnya, regulasi yang ideal harus mampu menciptakan titik temu yang adil antara fleksibilitas iklim usaha dan jaminan kepastian kerja bagi jutaan buruh di tanah air.

"RUU Ketenagakerjaan yang baru harus memiliki keberpihakan nyata kepada pekerja. Hak-hak mendasar seperti upah layak, kepastian status kerja, dan perlindungan pesangon tidak boleh dikorbankan demi mengejar kemudahan berusaha semata," tegas Tadjudin.

Kronologi dan Urutan Pembahasan Regulasi Ketenagakerjaan

Perjalanan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mengalami dinamika panjang dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah catatan kronologis perkembangan penyusunan aturan kerja:

  1. Pengesahan UU Cipta Kerja (2020): Pemerintah dan DPR mengesahkan regulasi sapu jagat yang memicu gelombang demonstrasi besar dari serikat buruh karena dinilai memangkas hak-hak pekerja.
  2. Gugatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (2021–2024): MK memutuskan sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pembuat undang-undang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari skema omnibus law.
  3. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Baru (2025–2026): DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuka ruang dengar pendapat umum bersama perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha (Apindo).

Analisis Poin Krusial yang Disorot Pengamat

Tadjudin menilai ada setidaknya tiga isu utama yang harus dikawal ketat oleh publik. Pertama adalah sistem alih daya (outsourcing) yang selama ini dinilai terlalu luas dan membuat pekerja berada dalam posisi rentan tanpa jenjang karier jelas. Kedua, formula upah minimum yang wajib memperhitungkan kebutuhan hidup layak secara riil di tengah lonjakan inflasi pangan. Ketiga, skema pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kepastian pembayaran uang pesangon.

Isu Utama Tuntutan Pekerja / Catatan Ahli Kepentingan Dunia Usaha
Sistem Outsourcing Dibatasi ketat hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan lini produksi utama. Fleksibilitas operasional untuk efisiensi biaya tenaga kerja.
Penetapan Upah Mempertimbangkan indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi riil. Formula upah terprediksi agar tidak membebani arus kas jangka panjang.
Kompensasi PHK Perlindungan nilai pesangon penuh dan jaminan kehilangan pekerjaan yang efektif. Proses rasionalisasi yang cepat tanpa beban biaya pesangon eksesif.

Pakar UGM tersebut menambahkan bahwa dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh harus dilakukan secara transparan dan setara. Jangan sampai keterlibatan buruh hanya dipandang sebagai formalitas belaka. Bila payung hukum baru mampu memberikan kepastian hukum yang adil, produktivitas kerja nasional justru akan meningkat secara alami dan menciptakan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User