PAM Jaya Resmi Jadi Perseroda, Pramono Minta Siapa Pun Tak Boleh Intervensi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) setelah perusahaan air minum milik daerah itu resm
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) setelah perusahaan air minum milik daerah itu resmi bertransformasi status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Penegasan ini disampaikannya sebagai fondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah tersebut.
Status Baru, Fleksibilitas Tinggi
Transformasi status ini diumumkan langsung oleh Pramono di hadapan para pemangku kepentingan dalam gelaran Jakarta Water Hero 2026 yang berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026). Menurut laporan media kami, perubahan status ini bukan sekadar perubahan nomenklatur administratif, melainkan sebuah lompatan strategis yang memberikan kelonggaran gerak bisnis bagi PAM Jaya. Gubernur menyatakan bahwa dengan status sebagai Perseroda, PAM Jaya kini memiliki fleksibilitas yang jauh lebih tinggi dalam menjalankan roda bisnisnya, yang sebelumnya terikat oleh batasan-batasan birokrasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) konvensional.
"Sekarang PAM Jaya statusnya juga sudah tidak lagi seperti dulu. Sekarang sudah menjadi PT PAM Jaya. Fleksibilitasnya tinggi," kata Pramono dalam sambutannya.
Dengan payung hukum Perseroda, perusahaan diharapkan mampu lebih lincah dalam menjalin kerja sama, melakukan ekspansi layanan, hingga melakukan efisiensi operasional tanpa terhambat alur regulasi yang kaku. Pramono optimistis, status ini akan mempermudah PAM Jaya dalam mencapai target cakupan layanan air bersih perpipaan bagi seluruh warga Jakarta.
Anti-Intervensi demi Profesionalisme
Namun di balik kebebasan bisnis yang lebih besar, Pramono mengingatkan bahwa independensi perusahaan harus dijaga dari berbagai bentuk tekanan. Ia secara tegas meminta agar "siapa pun tidak boleh intervensi". Pernyataan ini mengisyaratkan komitmen pemerintah provinsi untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Intervensi, baik dari lingkup politik maupun kelompok kepentingan lainnya, dinilai dapat merusak mekanisme pengambilan keputusan dan menghambat laju PAM Jaya sebagai motor utama penyediaan air minum di ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa profesionalisme merupakan kunci mutlak agar kinerja perusahaan daerah ini terus meningkat. Dengan menutup celah intervensi, diharapkan jajaran direksi dan komisaris dapat bekerja secara fokus dan akuntabel dalam menjalankan mandat pelayanan publik.
Acara Jakarta Water Hero 2026 sendiri menjadi momen simbolis untuk merayakan para mitra dan inovator yang berkontribusi dalam pemenuhan akses air bersih. Momentum ini sekaligus menjadi titik tolak baru bagi PAM Jaya untuk memperkuat infrastruktur dan memastikan suplai air aman bagi jutaan warga Jakarta di masa mendatang. Dengan status Perseroda yang baru melekat, publik kini menanti langkah konkret PAM Jaya dalam menanggulangi kebocoran pipa dan memperluas jaringan hingga ke wilayah yang masih belum terlayani.
Comments (0)