Pansus DPR Bersama Pemerintah Gelar Rapat Perdana Bahas RUU Daerah Kepulauan
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menggelar rapat perdana bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Rapat yang berlangs
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menggelar rapat perdana bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Rapat yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mercy Barends. Pembahasan ini menjadi langkah awal yang krusial untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah-daerah bercirikan kepulauan di Indonesia.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta sejumlah pakar hukum tata negara dan kelautan. Kehadiran multipihak ini menandakan komitmen bersama untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap karakteristik geografis dan sosial-ekonomi unik yang dimiliki oleh provinsi maupun kabupaten/kota kepulauan.
Disahkan Sejak Maret, Pansus Bergerak Cepat
Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan sendiri telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026. Sejak saat itu, Pansus langsung melakukan konsolidasi internal dan menyusun agenda prioritas. Dimulainya rapat dengan pemerintah pada akhir Juni ini menunjukkan bahwa DPR berupaya mempercepat proses legislasi, mengingat pentingnya RUU ini bagi pemerataan pembangunan.
"Kita tidak ingin daerah kepulauan terus tertinggal hanya karena pendekatan kebijakan kita masih berbasis daratan. RUU ini harus menjadi terobosan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berkeadilan," ujar Mercy Barends dalam sambutan pembuka rapat, sebagaimana dilansir media kami.
Mercy menekankan, selama ini banyak kebijakan fiskal dan pembangunan yang tidak sepenuhnya sesuai untuk wilayah dengan karakteristik kepulauan. Biaya logistik yang tinggi, terbatasnya konektivitas, serta kerentanan terhadap perubahan iklim menjadi sejumlah isu kunci yang harus dijawab oleh regulasi baru ini.
Fokus Pengaturan yang Spesifik
Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui perwakilannya menyampaikan pandangan awal terkait substansi RUU. Beberapa poin yang menjadi fokus antara lain definisi dan kriteria daerah kepulauan, kewenangan khusus di bidang pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, skema pendanaan yang adil berbasis indeks kemahalan geografis, serta mekanisme kerja sama antardaerah kepulauan.
Pemerintah juga mengusulkan agar RUU ini nantinya tidak tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lain yang sudah ada, melainkan berfungsi sebagai lex specialis yang memperkuat posisi daerah kepulauan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pansus menyambut baik masukan tersebut dan menjadwalkan rapat lanjutan untuk pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara lebih rinci.
Ditargetkan, pembahasan tingkat pertama antara Pansus dan pemerintah dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR berikutnya, sehingga pembahasan tingkat dua dapat segera dimulai. Rapat perdana ini menjadi sinyal positif bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif berjalan konstruktif demi kepentingan masyarakat di wilayah-wilayah kepulauan yang selama ini menjadi garda terdepan kedaulatan maritim Indonesia.
Comments (0)