JAKARTA — Kepercayaan publik terhadap mekanisme kontrol kekuasaan kembali diuji. Dua suara kritis dari ranah berbeda, peneliti politik Syahganda Nainggolan dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, sama-sama menyoroti persoalan serius: melemahnya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sekaligus lembaga peradilan. Keduanya menegaskan bahwa ruang kritik harus tetap hidup, baik melalui gerakan mahasiswa di jalanan maupun melalui saluran hukum formal seperti praperadilan.
Parpol Jadi Bagian Pemerintahan, Fungsi Kontrol Luntur
Syahganda Nainggolan menilai posisi partai-partai politik saat ini tidak lagi ideal sebagai instrumen pengawasan. Menurut dia, hampir seluruh kekuatan parpol kini menjadi bagian dari pemerintahan, sehingga fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan di parlemen menjadi lemah dan cenderung seremonial.
"Saya senang mahasiswa tetap bergerak mengawasi pemerintah, karena parpol sudah menjadi bagian dari pemerintahan sehingga kontrolnya lemah," ujar Syahganda.
Pernyataan itu ia sampaikan untuk menegaskan satu hal penting: ketika jalur representatif melemah, jalur ekstra-parlementer justru menjadi penopang utama demokrasi. Mahasiswa, kata dia, membuktikan diri masih relevan sebagai kekuatan pengawas di luar struktur negara, sebuah peran yang secara historis selalu muncul setiap kali mekanisme formal mengalami kebuntuan.
Mahasiswa Dinilai Masih Hidup sebagai Watchdog
Bagi Syahganda, gerakan mahasiswa bukan sekadar ritual turun ke jalan. Ia melihat mahasiswa sebagai kekuatan watchdog yang masih hidup, hadir justru ketika lembaga-lembaga resmi gagal menjalankan tugas pengawasannya.
- Partai politik dinilai telah bergabung ke dalam lingkaran kekuasaan sehingga kehilangan jarak kritis;
- Ruang pengawasan resmi seperti DPR menjadi kurang efektif dalam menahan arah kebijakan pemerintah;
- Mahasiswa mengambil peran pengawas alternatif dengan bergerak secara mandiri dan independen;
- Kehadiran mahasiswa dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara penguasa dan rakyat.
Menurutnya, semangat itu harus terus dirawat agar tidak padam oleh dinamika politik pragmatis. Pengalaman bangsa menunjukkan gerakan mahasiswa kerap menjadi penanda perubahan besar, dan keberadaan mereka hari ini dibaca sebagai sinyal bahwa kesadaran kritis generasi muda belum mati.
Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti SEMA Nomor 3 Tahun 2026
Di jalur hukum, kritik serupa datang dari Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo. Ia menyoroti keras Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Gafur menilai penerbitan SEMA tersebut sangat disayangkan atau "miris" karena lahir tepat di tengah proses upaya hukum praperadilan yang sedang ditempuh kliennya. Menurutnya, waktu terbit aturan internal MA itu berpotensi memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara pokok, padahal permohonan praperadilan masih berlangsung.
"Miris, SEMA ini terbit justru di tengah upaya praperadilan yang sedang kita tempuh," ungkap Gafur.
Dalam praktik hukum, SEMA secara teori merupakan surat edaran internal yang mengikat hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Namun pengalamannya, SEMA kerap berdampak luas pada peta hukum nasional dan praktik peradilan di bawahnya. Karena itu, kehadiran SEMA 3/2026 dipandang sensitif, apalagi muncul ketika ada perkara yang tengah diuji keabsahannya melalui praperadilan.
Praperadilan sebagai Ruang Perlawanan Hukum
Gafur menegaskan timnya tidak akan berhenti menggunakan saluran hukum. Praperadilan, kata dia, merupakan instrumen konstitusional bagi pencari keadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dan penuntut umum. Kehadiran SEMA baru di tengah proses itu, menurutnya, justru membuktikan betapa pentingnya pengawasan tidak hanya terhadap kekuasaan politik, tetapi juga terhadap sistem peradilan itu sendiri.
Di titik inilah dua narasi bertemu. Syahganda memuji mahasiswa yang tetap bergerak; Gafur mengingatkan bahwa pengawasan juga harus masuk ke ruang-ruang sidang. Keduanya bermuara pada pesan yang sama: demokrasi dan supremasi hukum membutuhkan pengawas yang independen, baik yang hadir dari jalanan maupun yang bekerja lewat mekanisme litigasi.
Pesan Utama: Pengawasan Publik Tak Boleh Padam
- Parpol dinilai kehilangan fungsi kontrol karena menjadi bagian dari pemerintahan;
- Mahasiswa dipuji sebagai kekuatan watchdog yang masih hidup dan relevan;
- SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dikritik karena terbit di tengah proses praperadilan;
- Praperadilan ditegaskan sebagai saluran hukum sah untuk mengawasi aparat penegak hukum.
Ke depan, kedua tokoh pada dasarnya sepakat dengan satu prinsip: kekuasaan apa pun bentuknya—eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—harus tetap diawasi. Ketika lembaga representatif lengah, masyarakat sipil dan penegakan hukum yang bersih menjadi garis pertahanan terakhir demokrasi Indonesia.
[SOCIAL_TWEET]: Parpol dinilai tak lagi berfungsi mengawasi pemerintahan. Syahganda puji mahasiswa sebagai watchdog yang masih hidup, sementara kuasa hukum Roy Suryo soroti SEMA 3/2026 yang terbit di tengah praperadilan. #Demokrasi #SEMA32026 [SOCIAL_TG]: 📰 Warkini.com — Parpol lemah mengawasi, mahasiswa ambil alih peran watchdog. Di jalur hukum, kuasa hukum Roy Suryo kritik SEMA 3/2026 yang terbit di tengah praperadilan. Baca analisis lengkapnya sekarang.
Comments (0)