Pelarian panjang Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasi

Konfirmasi resmi disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan. Saat dihubungi oleh Warkini.com , ia membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. “Sudah di Majalaya,” ujar Ir

Jul 08, 2026 - 05:42
0 1
Pelarian panjang Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasi

Konfirmasi resmi disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan. Saat dihubungi oleh Warkini.com, ia membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.

“Sudah di Majalaya,” ujar Irjen Rudi Setiawan singkat kepada media kami, Selasa (23/6/2026).

Meski tak merinci lebih jauh kronologi penangkapan, sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa Taufik Hidayat telah berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya terlacak di sebuah kontrakan sederhana di wilayah Majalaya. Pelaku diduga sempat berupaya menghilangkan jejak dengan tidak menggunakan telepon seluler dan membatasi interaksi dengan warga sekitar, namun pelacakan digital berbasis saksi dan keluarga dekat membawa petugas ke lokasi persembunyiannya.

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan 3 Tahun

Kasus ini mencuat setelah YTR, yang juga merupakan ibu dari anak pelaku, berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak berwajib awal bulan ini. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami penganiayaan fisik, pembatasan gerak, dan tekanan psikologis dalam kurun waktu yang sangat lama. YTR disebut tidak diizinkan keluar rumah, bekerja, maupun berkomunikasi dengan keluarga besarnya selama tiga tahun penuh. Kondisi itu diperparah dengan perlakuan kasar yang berulang.

Polda Jawa Barat sendiri bergerak cepat setelah laporan resmi diterima. Penetapan tersangka dan pengejaran dilakukan dalam waktu singkat, mengingat besarnya risiko pelaku melarikan diri ke luar provinsi.

Apresiasi Gubernur Jabar

Keberhasilan aparat menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat menuai pujian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lewat keterangan tertulis yang diterima Warkini.com, Dedi menyampaikan apresiasinya atas langkah responsif jajaran Polda Jabar.

“Saya mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku sebelum jatuh korban lain atau pelaku kabur lebih jauh. Ini menjadi sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi di Jawa Barat,” demikian pernyataan Gubernur yang disampaikan melalui staf humasnya.

Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas berikutnya. Pemerintah provinsi disebut siap memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi YTR agar ia dapat memulai kehidupan baru yang lebih aman dan bermartabat.

Saat ini Taufik Hidayat telah ditahan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal di atas delapan tahun penjara. Media kami akan terus memantau perkembangan proses hukum selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User