warkini.
Travel

Pemda DIY Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Langkah besar dalam penataan aset pertanahan dan pemeliharaan nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan sejarah baru. Pemerin

Pemda DIY Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Langkah besar dalam penataan aset pertanahan dan pemeliharaan nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan sejarah baru. Pemerintah Daerah DIY secara resmi menyerahkan sekitar 2.000 sertifikat tanah yang terdiri atas Tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan Tanah Kadipaten (Pakualaman Ground). Bertempat di Ballroom Malioboro, Hotel New Saphir Yogyakarta, suasana prosesi penyerahan sertifikat pada Rabu (16/9) tersebut berlangsung khidmat sekaligus hangat.

Penyerahan dokumen legal pertanahan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi panjang antara Pemda DIY, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, serta pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Sertifikasi ini dipandang sangat vital demi memberikan kepastian hukum yang jelas atas aset-aset tanah yang selama ini menjadi penopang identitas kebudayaan masyarakat Jogja.

Langkah Krusial Menjaga Aset Keistimewaan Yogyakarta

Pengelolaan pertanahan di Yogyakarta memiliki keunikan tersendiri yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam regulasi tersebut, Keraton dan Kadipaten diakui sebagai subjek hukum pemilik hak atas tanah institusional. Melalui percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah ini, ruang gerak untuk inventarisasi serta perlindungan aset warisan budaya semakin terjamin.

Proses sertifikasi ini juga bermaksud untuk mencegah potensi sengketa lahan serta memberikan kejelasan tata ruang di wilayah DIY. Dengan terdaftarnya ribuan persil tanah ini di BPN, Pemda DIY meyakini bahwa perlindungan terhadap kepastian hukum dan pelestarian warisan budaya dapat berjalan secara berdampingan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

"Sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi atau sekadar selembar kertas pertanahan. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga aset keistimewaan, melindungi warisan leluhur, serta memastikan tata kelola pertanahan berjalan akuntabel dan transparan,"

ujar perwakilan pejabat di sela-sela penyerahan sertifikat di Hotel New Saphir Yogyakarta.

Detail Penyerahan Sertifikat dan Pemetaan Aset

Sertifikat yang diserahkan mencakup dua kategori utama pertanahan institusional keistimewaan DIY. Penataan ini mencakup inventarisasi tanah yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum, situs cagar budaya, hingga lahan yang dipergunakan oleh masyarakat.

Kategori Tanah Pemilik Hak Institusi Fungsi Utama Pengelolaan
Sultan Ground (SG) Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Pengembangan kebudayaan, fasilitas publik, dan ruang terbuka hijau.
Pakualaman Ground (PAG) Kadipaten Pakualaman Pelestarian cagar budaya dan penataan aset wilayah kadipaten.

Proses penataannya sendiri tidak lepas dari pemanfaatan teknologi pemetaan modern yang dipadukan dengan kearifan lokal. Tim gabungan dari BPN dan Pemda DIY secara intensif melakukan pengukuran lapangan guna memastikan tidak ada batas wilayah yang tumpang tindih dengan hak milik perorangan masyarakat.

Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Kepastian Hukum

Banyak pihak sempat mempertanyakan bagaimana nasib warga yang saat ini mengolah atau menempati lahan Sultan Ground maupun Pakualaman Ground. Pemda DIY menegaskan bahwa sertifikasi ini justru memberikan kejelasan status bagi pemanfaatan lahan oleh warga melalui mekanisme izin resmi seperti Serat Kekapasihan/Magersari.

Dengan adanya kejelasan status hukum atas 2.000 sertifikat tanah tersebut, warga yang memanfaatkan lahan dapat memperoleh jaminan hukum yang sah sesuai dengan tata aturan keistimewaan. Beberapa manfaat utama dari sertifikasi ini antara lain:

  • Kepastian Legalitas: Menjamin perlindungan legal aset Keraton dan Kadipaten dari klaim pihak yang tidak berhak.
  • Kemudahan Penataan Ruang: Memudahkan pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan infrastruktur dan kawasan hijau.
  • Perlindungan Cagar Budaya: Memastikan situs-situs bersejarah di atas tanah SG dan PAG terjaga kelestariannya secara optimal.
  • Kesejahteraan Masyarakat: Memberikan kejelasan skema pemanfaatan tanah bagi warga yang memanfaatkan lahan secara tertib.

Ke depan, Pemda DIY bersama BPN berkomitmen untuk terus melanjutkan program sertifikasi ini hingga seluruh persil Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terdaftar secara utuh. Penyerahan 2.000 sertifikat ini menjadi momentum krusial bahwa modernisasi administrasi pertanahan sanggup berjalan selaras dengan penghormatan terhadap tradisi dan keistimewaan sejarah Yogyakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bobby-hartono

Editor Lifestyle. Mantan editor majalah lifestyle. Fokus pada tren, gaya hidup urban, dan budaya pop.

Comments (0)

User