Pemerintah Dorong Pembentukan Pusat Keuangan Internasional, Menkeu Purbaya Beberkan Misi Besar di Baliknya
Jakarta - Langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global semakin nyata. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) r
Jakarta - Langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global semakin nyata. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 sebagai inisiatif dari pemerintah. Naskah akademik beserta draf awal regulasi tersebut telah diserahkan langsung oleh pemerintah kepada Komisi XI DPR RI untuk segera memasuki tahap pembahasan mendalam.
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menghadirkan sebuah kawasan ekonomi khusus yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan bertaraf global. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara lugas memaparkan urgensi dan visi besar di balik pembentukan PFII. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sebuah terobosan regulasi yang mampu menjadi magnet bagi modal asing sekaligus katalisator bagi pembenahan struktur keuangan nasional. "Kita tidak bisa lagi berjalan biasa-biasa saja. Dunia bergerak sangat cepat, dan Indonesia harus memiliki pusat finansial yang terintegrasi dan kompetitif agar tidak kalah bersaing dengan negara tetangga," tegas Purbaya di hadapan para anggota dewan.
Daya Saing dan Pendalaman Sektor Keuangan
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pembentukan PFII tidak semata-mata bertujuan meniru pusat keuangan di negara lain, melainkan mengoptimalkan potensi domestik yang selama ini belum tergarap maksimal. Ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan puzzle penting dalam arsitektur ekonomi nasional.
Warkini.com melaporkan, dalam pemaparannya, Menkeu Purbaya merinci sejumlah misi krusial yang diemban oleh rancangan beleid ini. Tujuan utamanya adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang disegani. Selain itu, PFII dirancang untuk menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional agar lebih likuid dan resilient. Tidak hanya itu, Purbaya juga menyoroti pentingnya pengembangan inovasi di sektor keuangan agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen produk-produk finansial modern. "Melalui skema ini, kami ingin memfasilitasi pembiayaan bagi sektor riil dan proyek-proyek strategis nasional secara lebih efisien. Ini bukan hanya tentang uang yang berputar di pasar modal, melainkan bagaimana uang itu bisa langsung membiayai pembangunan infrastruktur dan mendorong keberlanjutan," ujarnya.
Dengan adanya pusat keuangan internasional ini, pemerintah berharap arus investasi asing akan mengalir lebih deras. Regulasi yang lebih fleksibel dan berstandar internasional diyakini akan memudahkan para investor global untuk menanamkan modalnya di Indonesia tanpa terkendala birokrasi konvensional. Lebih jauh, PFII juga diharapkan menjadi motor penggerak pembiayaan berkelanjutan yang sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap ekonomi hijau. Purbaya optimis bahwa kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan akan mengalami penguatan signifikan, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong transfer teknologi di bidang fintech dan jasa keuangan modern.
Comments (0)