Pertamina Patra Niaga Jelaskan Formula dan Evaluasi Bulanan Harga BBM Non-Subsidi
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang sering berfluktuasi kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait metode p
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang sering berfluktuasi kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait metode penentuan harga produk seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Berdasarkan laporan yang diterima Warkini.com, perusahaan menegaskan bahwa seluruh penetapan harga eceran mengikuti formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sembari memantau pergerakan harga pasar minyak global.
Formula Harga Pemerintah dan Evaluasi Berkala
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan secara rutin setiap bulan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga yang berlaku di masyarakat tetap selaras dengan dinamika pasar, tanpa melanggar regulasi yang ada.
“Pada prinsipnya, harga eceran BBM non subsidi mengikuti formula harga yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti perkembangan harga pasar. Evaluasi harga secara normal dilakukan setiap bulan, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah,”
ujar Kitty dalam siaran pers yang dikutip oleh Warkini.com, Kamis (18/6/2026).
Memahami Pasar dan Jenis BBM Non-Subsidi
Berbeda dengan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, BBM non-subsidi memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi karena mengikuti mekanisme pasar. Produk-produk ini umumnya memiliki angka oktan atau cetane yang lebih bagus, seperti Pertamax dengan RON 92, Pertamax Turbo dengan RON 98, serta Dexlite dan Pertamina Dex yang dirancang untuk kendaraan diesel modern. Hingga saat ini, Pertamina menyalurkan BBM non-subsidi melalui ribuan SPBU di seluruh Indonesia, sehingga kenaikan atau penurunan harga minyak dunia dapat berdampak langsung pada banderol yang tertera di layar SPBU setiap awal bulan.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan asumsi adanya intervensi harga secara sepihak oleh Pertamina. Perusahaan menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan skema yang telah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak dapat menyimpang dari formula yang diamanatkan. Adapun kata kunci “kebijakan lain” yang disinggung oleh Kitty merujuk pada kemungkinan pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus, seperti penyesuaian harga di luar jadwal akibat gejolak geopolitik atau fluktuasi nilai tukar rupiah yang ekstrem. Dengan demikian, transparansi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada konsumen mengenai alasan di balik setiap penyesuaian harga yang terjadi di pasaran.
Comments (0)