Polisi Depok Bongkar Sindikat Curanmor, 8 Pelaku Ditangkap dan Ditemukan Tali Pocong

Depok - Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus delapan orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan yang tergolong unik ini,

Jul 07, 2026 - 22:51
0 0
Polisi Depok Bongkar Sindikat Curanmor, 8 Pelaku Ditangkap dan Ditemukan Tali Pocong

Depok - Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus delapan orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan yang tergolong unik ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti tak biasa, di antaranya tali pocong yang diduga digunakan para pelaku sebagai jimat untuk melancarkan aksi mereka.

Jaringan Curanmor di Tujuh TKP

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan kehilangan motor di wilayah Depok, Jawa Barat. Lokasi kejadian tersebar di Tajurhalang dan Pancoran Mas yang masing-masing menjadi sasaran dua kali, serta Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya yang juga menjadi target operasi kelompok ini. Total ada tujuh tempat kejadian perkara yang berhasil diidentifikasi oleh tim Reserse Kriminal.

"Kami telah mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara dengan delapan orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

Tali Pocong sebagai Jimat Pencurian

Selain mengamankan beberapa unit sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita benda-benda irasional seperti tali pocong. Tali yang umumnya digunakan untuk mengikat kain kafan jenazah ini diduga dibawa oleh para tersangka dengan keyakinan dapat menghindarkan mereka dari kecurigaan warga maupun aparat. Kepercayaan supranatural seperti ini, menurut polisi, kerap ditemui dalam kasus kejahatan terorganisir di sejumlah daerah.

Meski temuan tali pocong sempat menjadi buah bibir, AKBP Made menegaskan bahwa fokus penyidikan tetap pada bukti ilmiah dan keterangan saksi. "Kami tidak akan terpengaruh oleh hal-hal mistis. Yang jelas, perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuhnya.

Modus dan Ancaman Hukuman

Para pelaku beroperasi secara berkelompok dengan modus merusak kunci setang atau menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor yang diparkir di lingkungan perumahan pada malam hari. Mereka diduga membidik area pemukiman yang minim pengawasan. Dari hasil interogasi awal, jaringan ini belum menutup kemungkinan terhubung dengan penadah di luar kota.

Saat ini, kedelapan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau TKP tambahan yang belum terlaporkan.

Seiring dengan meningkatnya kasus curanmor di wilayah penyangga ibu kota, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Media kami akan terus menyajikan perkembangan informasi terkini seputar keamanan dan ketertiban di kawasan Depok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User