Polisi Dihujani Batu Saat Selamatkan Wanita Disekap Pacar di Kendari
Aparat kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara, nyaris menjadi korban amuk massa saat berupaya membebaskan seorang perempuan muda yang diduga disekap dan diperkosa oleh mantan kekasihnya. Insiden me
Aparat kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara, nyaris menjadi korban amuk massa saat berupaya membebaskan seorang perempuan muda yang diduga disekap dan diperkosa oleh mantan kekasihnya. Insiden menegangkan itu terjadi di wilayah Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, pada Minggu malam (28/6/2026). Berkat ketegasan dan kesigapan aparat, korban berusia 18 tahun itu akhirnya berhasil dievakuasi meskipun sang pelaku berhasil kabur di tengah kekacauan akibat serangan batu dari segerombolan pemuda setempat.
Kronologi kejadian berawal ketika orang tua korban melaporkan hilangnya putri mereka ke Polsek Kandai. Keluarga menduga perempuan malang itu telah diculik dan ditahan paksa oleh mantan pacarnya di sebuah rumah di kawasan Jati Mekar. Dari hasil penyelidikan cepat, petugas segera meluncur ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan untuk melakukan operasi penyelamatan.
Situasi Memanas saat Proses Penyelamatan
Namun, harapan agar misi penyelamatan berjalan lancar sirna saat warga sekitar tempat kejadian justru melakukan perlawanan. Alih-alih membantu aparat, sekumpulan pemuda yang diduga simpatisan pelaku justru melempari polisi dengan batu saat petugas berusaha masuk ke dalam bangunan. Serangan mendadak itu praktis memecah konsentrasi tim hingga sang terduga pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri.
“Kami mendapatkan laporan orang tua korban bahwa anaknya diculik. Saat proses penyelamatan, terjadi perlawanan dari warga sekitar,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka dalam keterangan resmi yang diterima tim media kami, Senin (29/6/2026).
Meski dihujani batu, tim kepolisian berhasil mengevakuasi korban dalam kondisi selamat. Perempuan berusia 18 tahun itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis serta pendampingan psikologis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual selama masa penyekapan.
Pihak kepolisian kini tengah memburu pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Kombes Edwin menegaskan bahwa aksi warga yang menghalangi proses hukum dapat dikenai pasal obstruction of justice. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang menghalangi upaya penegakan hukum. Siapapun yang terbukti membantu pelaku melarikan diri akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tim dari Satreskrim Polresta Kendari telah menyebar anggota untuk melakukan pengejaran. Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian juga sudah dimintai keterangan. Belum diketahui motif pasti di balik aksi para pemuda yang membantu pelaku melarikan diri, namun kuat dugaan mereka memiliki hubungan kekerabatan atau pertemanan dengan terduga pelaku.
Sementara itu, keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kerja cepat aparat yang berhasil menyelamatkan anak mereka dari situasi yang membahayakan. Mereka berharap pelaku segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum dan sinergi masyarakat sangat vital dalam memberantas kasus kekerasan terhadap perempuan. Laporan dari media kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Comments (0)