Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Makan, Ribuan Ekstasi Disita
Warkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di sebuah rumah makan di Kecamatan Kemuning. Dalam operasi yang digelar
Warkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di sebuah rumah makan di Kecamatan Kemuning. Dalam operasi yang digelar pada Senin (29/6), petugas mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah paket sabu. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Inhil.
Laporan Warga Jadi Kunci
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria yang kerap bertransaksi di sekitar rumah makan di Jalan Lintas Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Adam Effendi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, polisi langsung bergerak cepat. Penangkapan dilakukan di rumah makan yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, pada Senin (29/6). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, yaitu ribuan butir pil ekstasi dan beberapa paket sabu siap edar.
"Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, pada Senin (29/6)," jelas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi yang diduga kuat didatangkan dari luar daerah. Selain itu, sabu dalam jumlah tertentu turut diamankan. Tersangka diketahui menggunakan rumah makan sebagai tempat transaksi untuk mengelabui petugas. Rumah makan yang ramai dijadikan kedok agar aktivitas jual beli narkoba tidak mencurigakan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok. "Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
Apresiasi untuk Partisipasi Warga
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres Inhil mengapresiasi keberanian warga dan mengimbau agar partisipasi serupa terus ditingkatkan. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat efektif dalam memerangi narkoba," kata Kapolres.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Indragiri Hilir masih menjadi ancaman serius. Polres Inhil berkomitmen untuk terus gencar melakukan operasi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif. Sementara itu, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Comments (0)