Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran 192 Gram Ganja di Kesugihan

CILACAP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berin

Jul 19, 2026 - 06:26
0 0
Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran 192 Gram Ganja di Kesugihan

CILACAP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SS (44) dibekuk di kediamannya di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jumat (10/7/2026), setelah petugas menemukan puluhan gram ganja, puluhan butir psikotropika, dan belasan ribu pil ilegal. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kronologi Penangkapan: Dari Laporan Warga ke Penggerebekan

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa rangkaian pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sekitar awal Juli 2026. Masyarakat Desa Planjan mengeluhkan adanya dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di salah satu rumah di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan lapangan, pengintaian (surveilans), dan profiling terhadap pemilik rumah yang dicurigai.

  1. Pekan pertama Juli 2026: Tim menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan.
  2. 9 Juli 2026 malam: Anggota Satresnarkoba memantau pergerakan target dan mengonfirmasi bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat pertukaran barang ilegal.
  3. 10 Juli 2026 pukul 10.00 WIB: Tim melakukan briefing akhir dan menetapkan strategi penindakan, memastikan tidak ada peluang bagi target untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  4. 10 Juli 2026 pukul 10.40 WIB: Petugas bergerak cepat ke kediaman SS di Desa Planjan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.
  5. 10 Juli 2026 pukul 10.45 WIB: Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, menghasilkan temuan ganja, pil psikotropika, dan puluhan ribu obat keras jenis Heximer yang disembunyikan di berbagai sudut rumah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Ipda Galih Soecahyo, Kamis (16/7/2026).

Barang Bukti Mencengangkan: Ganja, Psikotropika, dan 13 Ribu Pil Heximer

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat sebagai saksi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Ganja seberat 192 gram ditemukan dalam satu paket besar yang sudah siap edar. Selain itu, ditemukan dua lempeng obat psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 20 butir, serta 13.360 butir obat jenis Heximer yang disimpan di dalam rumah. Heximer sendiri dikenal sebagai obat keras yang sering disalahgunakan karena efek sedatifnya, dan peredarannya harus dengan resep dokter.

Barang bukti lain yang disita meliputi:

  • Telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
  • Kemasan paket pengiriman barang yang diduga terkait distribusi narkotika dari luar kota
  • Pakaian dan barang pribadi lainnya yang memperkuat dugaan keterlibatan SS dalam jaringan yang lebih luas

Nilai ekonomi dari keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah jika berhasil beredar di pasar gelap. Skala kuantitas ini menunjukkan bahwa SS bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar aktif yang menyuplai permintaan di lingkup Kecamatan Kesugihan dan sekitarnya.

Modus Operandi: Membeli dari Jakarta dan Distribusi Lokal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka SS mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh melalui pembelian daring dari seseorang berinisial SN yang berada di Jakarta. Sistem pembelian ini diduga memanfaatkan jasa pengiriman paket yang tidak terdeteksi secara langsung oleh aparat di perbatasan kota. Setelah paket ganja tiba di Cilacap, SS kemudian menyimpannya dan menjual eceran kepada konsumen lokal.

Pengakuan ini membuka celah bagi Satresnarkoba untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan mengejar bandar utama yang memasok narkotika dari ibu kota. Tim kini sedang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Jakarta guna melacak identitas dan keberadaan SN.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Untuk kasus kepemilikan psikotropika dan obat keras tanpa izin, penyidik juga menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan dan peraturan terkait.

Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran narkoba. “Kami terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan indikasi aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta warga sangat vital dalam memutus mata rantai peredaran gelap ini,” tegas Ipda Galih Soecahyo menirukan pernyataan pimpinannya.

Wilayah Kesugihan dan Cilacap secara umum selama ini kerap menjadi titik transit dan peredaran narkotika karena letaknya yang strategis di pesisir selatan Jawa. Polresta Cilacap berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi intelijen guna menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dampaknya sangat merusak generasi muda.

Dampak Sosial dan Himbauan untuk Masyarakat

Peredaran ganja dan obat-obatan terlarang seperti Heximer dan Alprazolam rupanya sudah mulai masuk ke kalangan remaja di pedesaan. Efeknya sangat merusak, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga rusaknya masa depan pendidikan dan karier. Aparat desa diimbau untuk aktif memberikan edukasi dan pengawasan terhadap warganya.

Masyarakat setempat yang sempat resah kini merasa lega setelah penangkapan itu. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di rumah SS, namun takut melaporkan. “Semoga ini jadi pelajaran dan polisi bisa terus menindak yang lain,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.

Saat ini, tersangka SS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pemasok utama di Jakarta yang diduga mengendalikan jaringan antarprovinsi.

[SOCIAL_TWEET]: Polresta Cilacap gagalkan peredaran 192 gram ganja & 13 ribu pil Heximer di Kesugihan. Tersangka SS (44) dibekuk di rumahnya. Ganja dibeli dari Jakarta! Polisi kejar bandar utama. #PerangNarkoba #CilacapBersinar #StopNarkotika[SOCIAL_TG]: 🚔 Polresta Cilacap tangkap pengedar ganja 192 gram + 13.360 butir Heximer di Desa Planjan, Kesugihan. Tersangka beli dari Jakarta. Informasi dari warga jadi kunci keberhasilan. Bagikan berita ini!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User