Pramono Teken Kepgub Diskon Pajak Film 50%, Ajak Rumah Produksi Syuting di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan, khususnya pertunjukan film nasional. K
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan, khususnya pertunjukan film nasional. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu (21/6/2026), sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai kota sinema.
Kepgub Nomor 531 Tahun 2026
Kepgub yang dimaksud bernomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan setengah dari kewajiban pajak yang biasa dikenakan pada sektor tersebut.
"Kepgub ini memberikan keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu untuk jasa kesenian dan hiburan tontonan nasional," ujar Pramono, seperti dilansir media kami.
Keringanan pajak ini diberikan secara terbatas, hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemutaran film nasional. Langkah ini diambil untuk merangsang geliat industri perfilman Tanah Air, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di ibu kota.
Keputusan tersebut diambil setelah Pramono melakukan diskusi intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk para pelaku industri film, asosiasi bioskop, serta dinas terkait. Menurut keterangan resmi, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov DKI terhadap insan perfilman nasional. Dengan beban pajak yang lebih ringan, diharapkan produser dan pemilik bioskop bisa lebih leluasa menayangkan film-film lokal serta melakukan promosi yang lebih gencar.
Dorong Jakarta Jadi Kota Sinema
Lebih dari sekadar keringanan fiskal, Kepgub ini adalah bagian dari visi besar menjadikan Jakarta sebagai kota sinema yang tak hanya menjadi pusat konsumsi film, tetapi juga lokasi produksi yang menarik. Pramono mengajak para rumah produksi (PH) untuk melirik Jakarta sebagai lokasi syuting. "Kami ingin agar Jakarta tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga panggung bagi karya anak bangsa. Silakan syuting di sini, kami dukung penuh," ajaknya, merujuk pada wawancara terpisah yang disampaikan seusai acara.
Pengamat ekonomi kreatif menilai insentif semacam ini bisa menjadi angin segar, terutama di tengah upaya pemulihan sektor hiburan pasca-pandemi. Data sementara menunjukkan bahwa jumlah penonton film nasional di Jakarta terus meningkat, namun masih menghadapi kendala biaya operasional yang tinggi. Dengan pemangkasan pajak hingga separuhnya, harga tiket bisa dijaga tetap terjangkau tanpa mengorbankan margin keuntungan bioskop. Sementara dari sisi produser, adanya jaminan keringanan ini bisa mendorong keberanian untuk berinvestasi lebih besar di proyek film.
Sejauh ini, detail teknis kepgub seperti kriteria film yang berhak menerima insentif, mekanisme pengajuan, hingga durasi pemberlakuan keringanan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Dinas Pendapatan Daerah. Namun, sinyal kuat dari orang nomor satu di Jakarta ini sudah cukup untuk menaikkan optimisme pelaku industri. Pramono berjanji akan melakukan evaluasi berkala, dan jika dampaknya positif, bukan tidak mungkin cakupan keringanan akan diperluas ke subsektor hiburan lain seperti pentas musik, teater, atau pertunjukan seni tradisional.
Dengan payung hukum yang sudah diteken, langkah berikutnya ada pada dinas teknis untuk segera mengimplementasikan aturan agar greget Jakarta sebagai kota sinema tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar terasa di lapangan.
Comments (0)